IJN - Sinabang I Bupati Simeulue hingga kini belum juga mengambil langkah untuk melantik sejumlah Komisioner KIP Simeulue dikarenakan adanya Komisioner KIP Simeulue yang mengalami sejumlah permasalahan.
Kepada awak media, saat diwawancara pada Rabu (13/02) kemarin di sela sela pertemuan dengan sejumlah insan pers,
Bupati Erli yang turut didampingi Wakilnya Afridawati menjelaskan bahwa alasan pertama tidak melantik para komisioner yang ditetapkan itu dikarenakan ada seorang calon yang menjadi tersangka dan sudah ditahan oleh pihak berwajib.
Kemudian, alasan lainnya yakni karena terdapat dua anggota komisioner itu berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang belum mendapat persetujuan darinya selaku pejabat pembina bagi aparatur sipil negara (ASN) di Simeulue.
Mendagri melalui Dirjen Otda telah menyurati Plt. Gubernur Aceh untuk melantik Komisioner KIP Simeulue
dan sudah menjadi wewenang Plt. Gubernur Aceh untuk melantik Komisioner KIP Simeulue.
Bupati Simeulue menjelaskan bahwa masalah KIP Simeulue merupakan pendelegasian dari Mendagri kepada Gubernur Aceh dan bukan lagi merupakan wewenang dari Pemerintah Daerah Simeulue.
Pasalnya saat ini KIP Simeulue sudah ditangani langsung oleh KIP Aceh dan sejauh ini menurut Erli Hasyim proses Pemilu di Simeulue tidak terganggu.
Bahkan menurutnya kinerja KIP Simeulue dalam menangani Pemilu berjalan dengan baik di bawah pengawasan Gubernur Aceh dan tidak menjadi suatu hambatan tersendatnya proses pemilu di Pulau Simeulue.
Untuk saat ini, kata Bupati Simeulue semua tahapan pemilu berjalan dengan baik di KIP Simeulue meski belum dilantiknya komisioner yang baru. Hal ini karena semua kendali KIP Simeulue diambil alih oleh KIP Aceh. (AA).