IJN | Sulteng- Bertempat di hotel Santika Palu tgl 9 Juni 2018, KPU Provinsi Sulteng melaksanakan kegiatan sosialisasi Tahapan Pencalonan Calon DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/kota dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan ( Silon) Pemilu 2019. Hadir dalam acara tersebut pimpinan Parpol dan operator SILON berjumlah 32 orang. Narasumber dalam kegiatan ini yakni Sahran Raden dan Samsul Y Gafur, masing masing sebagai Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
Sahran Raden, menyampaikan terkait dengan kebijakan regulasi pencalonan Anggota DPR dan DPRD Provinsi dan DPRD Kab/kota.
Sedangkan Samsul Gafur, menyampaikan materi terkait dengan mekanisme dan tata cara pengajuan calon anggota DPR dan DPRD Provinsi dan DPRD Kab Kota pada pemilu 2019.
Sahran Raden, mengatakan bahwa landasan regulasi pencalonan ini berdasarkan pada PKPU Pencalonan dan UU 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Salah satu tahapan krusial pemilu adalah rekruitmen caleg sebab komposisi Caleg yang diajukan partai politik sangat menentukan wajah DPR dan DPRD dimasa datang dengan demikian proses seleksi di internal parpol yang sesuai AD/ART parpol dapat mencerminkan kuantitas dan kualitas bakal calon anggota DPR dan DPRD. Berdasarkan pengalaman pemilu 2014, beberapa isu krusial penting dalam pencalonan adalah terkait dengan afirmasi perempuan.
Pemilu 2019 Dimana UU Pemilu mewajibkan parpol mengajukan bakal calon perempuan sebanyak 30% perempuan setiap dapil dalam jumlah kursi yang diperebutkan oleh partai politik. Jika ini tidak terpenuhi maka KPU KPU Provinsi dan KPU Kab/kota tidak.menerima pengajuan calon dari partai politik.
Hal penting lainnyaterkait dengan pengunduran diri kepala daerah dan wakil.kepala daerah, komisaris dan Karyawan BUMN dan BUMD, PNS dan TNI/polri, penyelenggara pemilu, kepala desa lembaga lainnya yang keuangannya bersumber dari APBD dan APBN. Terhadap mereka yang diharuskan mundur, maka surat pemberhentiannya paling lambat 1 hari sebelum penetapan Daftar Calon Tetap. Begitulah pula Calon Anggota DPR, dan DPRD yang dicalonkan dari Partai Politik berbeda maka mengundurkan diri dari partai politik asal.
Samsul Gafur mengatakan bahwa salah satu hal penting dalam pencalonan ini menggunakan Sistem Informasi Pencalonan ( Silon ) dimana parpol wajib memasukan data calon dan seluruh dokumen nya kedalam Silon sebelum pendaftaran. Silon digunakan sebagai sarana Informasi Teknologi yang dapat mendeteksi kehandalan dalam pencalonan, baik Daerah Pemilihan maupun calon dari Parpol yang kemungkinan bisah saja satu parpol atau lebih dapat mengajukan satu calon. Satu hal yang penting diatur dalam peraturan KPU tentang pencalonan yakni persyaratan LHKPN bagi Bakal calon, bahwa calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/kota ditetapkan sebagai calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan negara penyelenggara negara paling lambat 3 hari setelah penetapan terpilih. Instansi yang berwenang itu adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima LHKPN, KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, kementrian dalam negeri dan Gubernur.
Terkait dengan syarat calon bagi mantan terpidana korupsi yang diatur dalam PKPU pencalonan anggota DPR dan Anggota DPRD mestinya pemerintah dalam hal ini kementrian hukum dan HAM agar segera mengundangkannya. Imbuh Sahran Raden Anggota KPU Provinsi Sulteng periode 2018-2023 ini.
Secara filosofis dan sosiologis dalam pembentukan peraturan perundang undangan termasuk PKPU ini telah memenuhi rasa keadilan dimasyarakat sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawah bagi di eksekutif maupun legislatif dimulai dari proses seleksi. Ini sesuai tuntutan reformasi pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Meski ada masyarakat yang berpandangan berbeda ya itu sah sah saja, jika dikatakan bertentangan dengan UU Pemilu maka mekanisme pengujiannya yakni di peradilan. Dalam konteks ini yang dapat mengujinya adalah Mahkamah Agung.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada parpol sehingga parpol sudah bersiap sejak dini dalam mempersiapkan pendaftaran calon pada tanggal 4-17 Juli 2018. Parpol juga dimintai menyediakan operator SILON dan LO sebagai penghubung selama tahapan pencalonan anggota DPRD Provinsi di Sulawesi Tengah. (Egr)