19 Feb 2020 | Dilihat: 5824 Kali

Mengejutkan, Pemerintah Aceh Tolak Berikan DPA Tahun 2020 kepada DPRA

noeh21
Surat permintaan DPRA dan penolakan Sekda Aceh. (Kolase)
      
IJN - Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh merupakan lembaga perpanjangan tangan rakyat yang dipercayakan melakukan tugas dan fungsinya dalam tiga hal, yaitu Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. Demikian diatur dalam Pasal 22 UU Nomor 11 tahun 2006.

Anggota DPR Aceh juga mempunyai Hak, diantaranya; Menyampaikan usul dan pendapat, keuangan dan administrasi, bahkan interpelasi dan hak angket. Hal itu diatur dalam Pasal 25-27 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Hak, Kewajiban dan Kode Etik.

Namun, publik dihebohkan dengan beredarnya surat penolakan dari Pemerintah Aceh yang dinilai "mengkerdilkan" peran, tugas dan fungsi DPR Aceh. Yang mana, DPRA meminta kepada Pemerintah Aceh untuk memberikan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) tahun 2020.

Tapi, permintaan dari lembaga perwakilan rakyat Aceh itu ditolak mentah oleh Plt Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) dr Taqwallah M.Kes. Penolakan itu disampaikan dalam surat nomor 180/2137 tertanggal 5 Februari 2020, seperti diperoleh Media INDOJAYANEWS.COM, Rabu 19 Februari 2020.

Salah satu alasan Plt Gubernur Aceh melalui Sekda, menolak permintaan dewan, karena menganggap tidak ada pengaturan dan kewajiban Pemerintah Aceh untuk menyampaikan dokumen Qanun Aceh tentang APBA.

Padahal, menurut aturan, DPR berhak memperoleh informasi untuk meningkatkan komunikasi dengan semua komponen. Apalagi, DPRA juga perlu mengetahui jika ada hal-hal yang dianggap melenceng dalam DPA tahun 2020.

Tindakan Plt Gubernur Aceh melalui Sekda menolak permintaan DPR Aceh, tentu menjadi tanda tanya besar bagi publik. Apalagi di era keterbukaan informasi publik. Keterbukaan informasi publik juga bisa mengurangi tindak pidana korupsi dan "kongkalikong" yang marak terjadi.

Nah, lalu kenapa Pemerintah Aceh menolak memberikan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) tahun 2020 kepada DPRA, adakah yang disembunyikan?

Jubir Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani, saat dimintai informasi dan klarifikasinya oleh Redaksi Media INDOJAYA, Rabu 19 Februari 2020, mengatakan akan mencaritahu terlebih dulu apa yang diminta oleh DPR Aceh kepada Pemerintah.

"Saya check dulu. Apa yg diminta oleh Bapak-Ibu Anggota Dewan?," kata Saifullah Abdulgani, melalui aplikasi chat WhatsApp.

Kemudian, Media INDOJAYA mengirimkan file surat permintaan DPRA ke Pemerintah Aceh dari hasil screenshot foto. Dan Jubir Pemerintah Aceh terkesan belum mengetahui perihal tersebut. "Ok. Saya telusuri dulu. Mohon waktunya, Adinda Dayat," jawab pria yang kerap disapa SAG itu.

Untuk diketahui, isi surat permintaan DPRA kepada Pemerintah Aceh yaitu; meminta Pemerintah Aceh menyampaikan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) tahun anggaran 2020 masing-masing Satuan Perangkat Kerja Aceh (SKPA), berikut dengan Biro-biro yang terdapat pada Sekretariat Daerah Aceh, masing-masing sebanyak 85 eks.

Bukan sekali, ternyata DPRA sudah dua kali mengirim surat kepada Pemerintah Aceh, pertama pada tanggal 17 Januari 2020, dengan nomor surat 160/136 yang bersfiat Segera. Surat kedua dikirim pada 3 Februari 2020, nomor 160/283. Surat itu juga bersifat segera sebagai tindak lanjut dari surat sebelumnya.

Namun, meskipun surat dari lembaga terhormat itu bersifat segera, Plt Gubernur Aceh melalui Sekda baru membalas surat permintaan dewan pada 5 Februari 2020, itu pun dengan jawaban "menolak".

Belum ada penjelasan lebih dari pihak Pemerintah Aceh, mengenai alasan menolak memberikan dokumen tersebut kepada DPRA. Padahal, DPA sangat berguna untuk anggota dewan supaya bisa menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Penulis: Hidayat. S
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas