04 Apr 2021 | Dilihat: 1224 Kali

Pilkada 2022 Ditunda, Usman Lamreung: Kekhususan Aceh Harus Dipertahankan

noeh21
Usman Lamreung. [Foto:IJN]
      

IJN - Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh akhirnya menunda tahapan pelaksanaan Pilkada Provinsi Aceh Tahun 2022.

Seperti diketahui, penundaan itu dikarenakan belum ada kepastian politik pemerintah Pusat dan belum ada anggaran dari Pemerintah Aceh.

Penundaan tahapan pelaksanaan pilkada Aceh batas waktu belum ditentukan, serta menunggu keputusan pemerintah Pusat dan ketersediaan anggaran.

Baca JugaHasil Keputusan Rapat Pleno, Pilkada Aceh 2022 Ditunda

Bahkan penundaan tahapan pelaksanaan pilkada Aceh oleh KIP menuai kritik tajam dari publik Aceh. Pasalnya, alasan penundaan dinilai sangat tidak realistis karena belum tersedianya anggaran.

Usman Lamreung selaku pengamat politik sekaligus Akademisi Universitas Abulyatama mengatakan publik sangat kecewa dengan alasan penundaan pilkada karena belum tersediannya anggaran.

"Patut diduga pemerintah Aceh dibawah Gubernur Nova Iriansyah sepertinya tidak ada niat yang serius melaksanakan hajatan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah di Aceh tahun 2022, dengan tidak mengalokasikan anggaran Pilkada,"kata Usman Lamreung, Minggu 4 April 2021, kepada INDOJAYANEWS.COM

Usman Lamreung menjelaskan perdebatan pro-kontrak Pilkada Aceh tahun 2022, merujuk Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serentak 2024 dan Undang-Undang Pemerintah Aceh yang mengatur secara khusus pelaksanaan pilkada Aceh 5 tahun sekali.

"Perdebatan ini tak kunjung usai dan belum ada restu kesepakatan secara politik dari pemerintah pusat. Artinya komunikasi, lobi dan nilai tawar yang dilakukan oleh DPRA dan Pemerintah Aceh belum mampu menyakinkan pemerintah pusat," jelas Usman Lamreung

Usman mengaku pemerintah Aceh dan DPRA gagal tak berdaya, hingga akhirnya KIP Aceh menunda tahapan pilkada Aceh 2022 sampai batas waktu yang belum pasti.

Ia menyebut bila belum ada keputusan politik pemerintah pusat, tentu juga berpengaruh pada pengusulan anggaran Pilkada, biarpun secara hukum pilkada Aceh di atur dalam UUPA.

"Aceh sepertinya tidak ada lagi punya nilai tawar, semakin lemah tak berdaya dalam mempertahankan berbagai kekhususan Aceh,"ungkapnya

Usman Lamreung menilai pemerintah Aceh dan DPRA hanya mampu beropini memberi harapan dan krasak-krusuk membangun popularitas pada rakyat, namun ujungnya tak berdaya ketika berhadapan dengan pemerintah Pusat.

Sementara Pemerintah pusat sudah memutuskan Pilkada diselenggarakan secara serentak pada tahun 2024, sesuai undang-undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak.

Usman Lamreung meminta pemerintah Aceh, DPRA, DPR RI asal Aceh di Pusat dan elit politik Aceh lainnya bersama-sama solid melakukan lobi, komunikasi politik dan harus mampu menjelaskan alasan kenapa pilkada 2022 harus segera dilaksanakan, dengan berbagai argumentasi politik, dan hukum.

"Bila lobi dan komunikasi politik gagal, maka sudah sepatutnya pemerintah Aceh melakukan uji materi UU No.10 Tahun 2016 ke Makamah Konstitusi (MK),"pintanya.

Usman menegaskan kekhususan Aceh harus dipertahankan, baik dengan lobi politik, membangun nilai tawar dan upaya hukum.

"Jangan terus elit politik berpolimik dan saling menyalahkan, tapi tak ada solusi dan tak ada keberanian berhadapan dengan pemerintah pusat,"demikian ungkap Usman Lamreung.


Penulis: Hendria Irawan