11 Sep 2020 | Dilihat: 1637 Kali
Sidang Rapat Paripurna, 58 Anggota DPRA Resmi Interpelasi Plt Gubernur Aceh
Sidang paripurna Interpelasi DPR Aceh, Kamis 10 September 2020. Foto Ist
IJN - Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh gelar sidang rapat paripurna penyampaian dan pengunaan hak interpelasi anggota DPR Aceh terhadap Plt Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah MT, rapat tersebut digelar di gedung utama DPRA, Kamis malam 10 September 2020.
Pantauan INDOJAYANEWS.COM pada sidang rapat paripurna tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah MT, kembali tidak menghadiri rapat bersama lembaga DPR Aceh dan Pemerintah Aceh diwakili Sekda Aceh, Dr. Taqwallah.
Rapat paripurna penyampaian dan pengunaan hak interpelasi dipimpin langsung ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin. SIP didampingi wakil ketua DPR Aceh, Safaruddin S.Sos, M.S.P,
Amatan media terlihat sebanyak 58 anggota DPR Aceh dari enam fraksi resmi menyetujui pengunaan hak interpelasi terhadap Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Dalam pembukaannya, juru bicara (Jubir) inisiator, Irpannusir menyampaikan beberapa poin dasar pemikiran terkait dengan pengajuan hak interpelasi.
Irpannusir anggota DPRA membeberkan beberapa poin terhadap kebijakan Pemerintah Aceh dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Aceh dan terhadap penggunaan anggaran recofusing APBA TA 2020 sebesar Rp 1,7 Triliun sampai pada Rp 2,3 triliun yang dinilai tidak transparan dan tidak disampaikan secara rinci ke publik.
Pada saat sidang paripurna, ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin saat menanyakan kepada sejumlah anggota dewan yang hadir terkait apakah menyetujui atau tidaknya usulan interpelasi tersebut.
"Setuju..!! "Jawab semua anggota DPR Aceh.
Menanggapi jawaban dari sejumlah anggota DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin langsung mengetok palu sidang dan usulan interpelasi resmi diteken oleh enam dari sembilan fraksi di DPR Aceh.
Keenam fraksi tersebut yakni fraksi Partai Aceh (PA), Gerindra, PNA, PAN, PKS, dan Fraksi Partai Golkar.
Sementara dari Fraksi yang tidak menandatangani interpelasi yakni Fraksi Demokrat, PPP, dan Fraksi PKB-PDA, namun meskipun demikian, salahsatu anggota DPR Aceh Fraksi PDA, Wahyu Wahab Usman ikut menandatangani Interpelasi.
Dalam rapat paripurna anggota DPR Aceh mempertanyakan sejumlah poin terhadap kebijakan Pemerintah Aceh dalam penanganan Covid-19, dana Refocusing, Stiker BBM, penasehat khusus (Pensus), dan mempertanyakan ketidakhadirian Plt Gubernur Aceh dalam rapat sidang paripurna bersama DPR Aceh, dan sejumlah pernyataan-pernyataan lainnya.
Penulis : Hendria Irawan