13 Jul 2019 | Dilihat: 1292 Kali
Terkait Lambang Bendera Aceh, Ketua Forkap Aceh Tenggara Angkat Bicara
Ketua Forkab Aceh Tenggara, Olon
IJN - Aceh Tenggara | Ketua Forkap Aceh Tenggara Olon angkat bicara terkait Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera Aceh yang hingga detik ini belum dapat direalisasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. Hal tersebut disampaikan Ketua Forkap Aceh Tenggara Olon, kepada sejumlah awak media, Kamis 11 Juli 2019 lalu di kediamannya sambil mengangkat bendera Alam Peudang.
"Alam Peudeung lahir melalui perjuangan para pahlawan Aceh dan patut dihargai oleh bangsa Aceh," ungkap Olon.
Ketua Forkap Aceh Tenggara itu mendukung penuh dengan bendera Alam Peudeung untuk Lambang Bendera Aceh dan ia mendesak DPRA untuk menyelesaikan polemik lambang Aceh.
"Jangan hilangkan jasa pejuang Aceh yang telah mengorbankan jiwa raganya untuk mempertahankan harkat dan martabat bangsa Aceh, hingga lahir Bendera penghargaan yaitu Alam Peudeung yang diberikan kepada bangsa Aceh, sebagai simbol pemersatu tiga kerajaan Aceh dalam kejayaannya pada massa itu," Pinta ketua Forkap yang akrap disapa Din dagadin pasca konflik.
Ia juga menambahkan, 6 (Enam) tahun sudah berlalu mulai dari tahun 2013, hingga kini Qanun bendera tak kunjung usai, padahal Mou helsingki sudah berjalan 14 tahun.
"Apa sebenarnya akar permasalahan hingga Alam Peudeung tidak segera di legalitaskan oleh DPRA, agar masyarat Aceh tidak jenuh dalam penantian dan Alam Peudeung berkibar di Serambi Mekah," papar eks kombantan GAM.
Ia juga mengharapkan kepada pemerintah daerah baik eksekutif maupun legislatif agar bendera Alam Peudang segera di sah melalui sidang paripurna sesuai dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera Aceh.
Penulis : Li
Editor : Mhd Fahmi