IJN | Tapaktuan - Terkait hasil pleno rekapitulasi suara Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Tahun 2018 yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan di Gedung Pertemuan Rumah Agam, Tapaktuan, Rabu (4/7/2018).
Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Nomor Urut 5 (Lima) HT Sama Indra SH - Drs H Harmaini M.Si (Pasangan Putih) mengeluarkan pernyataan resmi, menolak keseluruhan hasil Pilkada Aceh Selatan Tahun 2018.
Ketua Harian Tim pemenangan Pasangan Putih, Teuku Masduhul via pers relis yang diterima wartawan di Tapaktuan, Rabu malam menyatakan, bahwa pihaknya atas nama Tim Pemenangan Pasangan Putih tidak mengikuti serta tidak mendatangani berita acara hasil pleno penghitungan suara tingkat kabupaten.
"Sikap ini dilandasi oleh banyaknya informasi yang berkembang di masyarakat serta Medsos bahwa telah terjadi tindakan money politik (Pembagian uang) untuk memilih salah satu pasangan calon yang dilakukan secara masif di seluruh kecamatan dalam kabupaten Aceh selatan menjelang hari pemilihan tanggal 27 Juni 2018," ungkapnya.
Atas tindakan tersebut, pihaknya menilai telah mencederai proses demokrasi dan fakta integritas pemilukada yang sudah ditanda tangani secara bersama -sama oleh seluruh pasangan calon pada Pilkada Aceh selatan tahun 2018
"Kami juga menilai lemahnya penyelenggara didalam proses tahapan Pilkada Aceh Selatan seperti perusakan baliho pasangan PUTIH, ujaran kebencian didalam berbagai panggung kampanye," ujarnya.
Begitu juga sambungnya, berbagai hasutan fitnah, pembagian selebaran gelap, serta black campaign lainnya yang dilakukan secara masif yang sangat merugikan pasangan Putih.
"Dengan ini secara tegas kami menolak secara keseluruhan hasil Pilkada Aceh selatan tahun 2018, semoga berbagai kecurangan yang et jadi menjadi pembelajaran penting bagi seluruh masyarakat Aceh Selatan," tutupnya.