28 Ags 2020 | Dilihat: 1686 Kali
Tiyong Minta Plt Gubernur Aceh Cabut Surat Edaran Pemasangan Stiker BBM
Samsul Bahri yang akrab disapa Tiyong, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh
IJN - Banda Aceh | Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh diminta untuk tidak mengeluarkan kebijakan yang merugikan dan membebani rakyat ditengah situasi pandemi Covid-19.
Samsul Bahri yang akrab disapa Tiyong, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh kepada INDOJAYANEWS.COM mengatakan, seharusnya Pemerintah Aceh harus cepat tanggap dengan persoalan yang lebih urgen dan menyentuh langsung pada kebutuhan rakyat.
"Penerbitan Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh No. 840/9186 tahun 2020 yang saat ini menuai penolakan dari banyak kalangan, dianggap sebagai salah satu kebijakan tidak pro rakyat,"kata Tiyong. Jum'at, 28 Agustus 2020.
Tiyong menyebutkan, surat edaran (SE)
mengatur soal kewajiban pemasangan stiker pada mobil masyarakat pengguna solar subsidi dan premium. Selain itu, stiker tersebut berisi larangan pengisian BBM pada kendaraan yang belum lunas pajak kepada pihak SPBU.
"Kami secara tegas menolak SE dan mendesak Plt Gubernur Aceh untuk segera mencabut SE tersebut, karena ini merupakan kebijakan yang tidak logis dan mengandung unsur penghinaan, serta menjatuhkan harkat dan martabat sebagian masyarakat,"sebut Tiyong Politisi Partai PNA itu.
Tiyong juga menjelaskan, Plt Gubernur Aceh juga dianggap gagal paham soal skala prioritas kebijakan yang harus segera diambil dalam menyelesaikan berbagai persoalan saat ini. "Saya benar-benar tidak habis pikir dengan jalan pikiran Pak Plt, padahal ada kebijakan yang jauh lebih urgen agar segera dieksekusi dan ditunggu-tunggu oleh rakyat,"jelas Samsul Bahri yang akrab disapa Tiyong
Samsul Bahri juga membeberkan soal skema penanganan kasus Covid-19 yang semakin mengkhwatirkan, misalnya pelacakan, swab massal, dan karantina untuk memutuskan mata rantai penyebaran.
"Tidak cukup hanya sekedar sosialisasi pakai masker, dan saya menduga jangan jangan orang yang tiap hari pakai masker juga sudah positif corona, namun OTG, faktanya banyak orang yang disiplin menggunakan masker kemudian terkonfirmasi positif Covid-19,"bebernya.
Selain itu, Tiyong juga meminta program Bansos bagi masyarakat terdampak Covid-19 juga harus segera disalurkan, apalagi dalam dana Refocusing APBA terdapat belanja Bansos mencapai 1,5 trilyun. "Ini harus segera dilaksanakan agar rakyat yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dapat terbantu,"Imbuhnya.
"Surat Edaran pemasangan stiker jelas merupakan kebijakan salah jep ubat (salah minum obat) dari Plt Gubernur Aceh, orang sakit kepala kok diberikan obat sakit perut, karena yang dibutuhkan rakyat saat ini ialah bagaimana mereka tidak terkena Covid-19, bisa tetap makan, dan usaha mereka bisa tetap jalan, rakyat butuh makan, kok malah dikasih stiker,"Tegas Tiyong Anggota DPRA itu.
Tiyong meminta Plt Gubernur Aceh untuk mengeluarkan kebijakan pemasangan stiker pada seluruh mobil dinas yang ada di Aceh.
Menurut Tiyong, selama ini banyak mobil dinas disalahgunakan oleh oknum pejabat, mobil- mobil tersebut tidak teridentifikasi sebagai mobil dinas karena plat nomor kendaraan bisa diganti dengan warna hitam.
"Seringkali Mobil Dinas digunakan untuk keperluan pribadi diluar tanggung jawabnya sebagai pejabat, dengan pemasangan stiker diharapkan penyalahgunaan mobil dinas akan banyak berkurang, dan tentu saja agar tidak mencederai rasa keadilan bagi masyarakat yang mobilnya dipasang stiker BBM,"harap Tiyong
"Kami mengingatkan Plt Gubernur dan Sekda Aceh agar taat pada Perpres No. 33 tahun 2020, tentang standar satuan harga regional untuk mobil dinas dilingkungan Pemerintah Aceh.
"Kita mendapat kabar ada beberapa unit mobil dinas yang dibeli dengan harga miliyaran rupiah, bahkan ada satu unit harganya mencapai 4, 2 milyar. Padahal standar harga mobil dinas bagi seorang Pejabat eselon satu adalah 700 jutaan. Sementara pejabat eselon dua 500 jutaan, ini jelas sebagai bentuk pemborosan belanja daerah dan berfoya-foya dengan uang rakyat,"Demikian Tutup Tiyong dengan Tegas.
Penulis: Hendria Irawan