15 Nov 2019 | Dilihat: 1298 Kali

Tolak Pembentukan Fraksi PNA, Darwati Minta DPRA Taat Hukum

noeh21
Darwati A Gani.
      
IJN - Banda Aceh | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dari Partai Nanggroe Aceh (PNA), Darwati A Gani, menolak keras pembentukan Fraksi PNA di DPRA karena dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut Darwati, pembentukan Fraksi PNA di DPR Aceh perlu keputusan resmi dari DPP PNA.

Hal itu disampaikan Darwati menanggapi pernyataan Ketua DPR Aceh yang baru, Dahlan Jamaluddin, yang menyinggung tentang pembentukan Fraksi PNA disela-sela Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pimpinan DPRA masa jabatan 2019-2024, Jumat 15 November 2019 di Gedung Utama DPR Aceh.

Seperti diketahui, saat ini Pengurus PNA sedang terpecah menjadi dua kubu, yaitu kubu Ketua Umum Irwandi Yusuf, dan Ketua Umum versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Brieuen Samsul Bahri alias Tiyong.

"Perlu saya sampaikan disini, bahwa Fraksi merupakan perpanjangan partai di DPRA. Secara AD ART Partai PNA, penetapan Ketua Fraksi PNA dan lain-lainnya adalah wewenang DPP Partai PNA," kata Darwati mengingatkan Ketua DPRA.

Menurut Anggota DPRA daerah pilihan (Dapil) I Banda Aceh-Aceh Besar-Sabang itu, secara hukum, hingga saat ini Irwandi Yusuf masih sah secara hukum menjabat sebagai Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh. Darwati sendiri merupakan Ketua Harian Umum DPP PNA.

"Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa saya menolak pembentukan Fraksi PNA karena dilakukan tidak berdasarkan aturan hukum," ucap Darwati, disaksikan oleh seluruh anggota DPRA, unsur eksekutif dan para penegak hukum yang hadir pada rapat paripurna tersebut.

Istri Gubernur Aceh non-aktif tersebut juga mengingatkan kepada Ketua DPR Aceh untuk tidak melakukan sesuatu yang tak sesuai berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Apalagi secara aturan, Irwandi Yusuf jelas sah status hukumnya sebagai Ketua Umum menurut SK Kemenkumham.

"Karena itu saya minta kepada Ketua DPRA, DPRA merupakan salah satu lembaga, yang salah satu tugasnya adalah menyusun perundang-undangan. Jangan sampai membuat aturan yang cacat hukum," tegasnya.

Penulis: Hidayat. S
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas