IJN - Jakarta | Kini, mengecek sertifikat tanah jadi lebih mudah karena bisa dilakukan secara daring. Berikut cara cek sertifikat tanah online.
Memeriksa keabsahan sertifikat tanah jadi salah satu hal penting yang perlu dilakukan saat akan melakukan pembelian. Jangan sampai Anda tertipu dengan sertifikat tanah palsu.
Baca Juga: Puan Maharani Apresiasi Keterlibatan BIN dalam Penanganan Covid-19
Sertifikat tanah sendiri merupMengecek sertifikat tanah juga sebenarnya bukan perkara sulit. Di zaman kiwari, ada banyak cara untuk mengecek sertifikat tanah.
Selain mendatangi langsung kantor perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Anda juga bisa melakukannya secara daring, baik melalui aplikasi atau situs resmi BPN. Cara ini dinilai lebih praktis.
Baca Juga: Tegas, Walikota Subulussalam Pangkas Anggaran Tutupi Defisit
Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Aplikasi
Kementerian ATR/BPN telah merilis aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini membantu masyarakat yang ingin menggunakan layanan BPN, salah satunya mengecek keabsahan sertifikat tanah.
Berikut cara cek sertifikat tanah online lewat Sentuh Tanahku.
1. Unduh dan pasang aplikasi Sentuh Tanahku.
2. Lakukan registrasi bagi yang belum memiliki akun atau log in bagi yang sudah memiliki akun.
3. Ketuk menu 'Info Sertipikat'. Fitur ini menyediakan keseluruhan data sertifikat tanah hingga info kepemilikannya.
Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Situs BPN
Selain melalui aplikasi, Anda juga bisa mengecek sertifikat tanah melalui situs resmi BPN. Berikut langkahnya.
1. Akses laman
https://www.atrbpn.go.id
2. Ketuk menu 'Publikasi'
3. Isi empat kolom yang disediakan, lalu ketuk 'Cari Berkas'
4. Data info sertifikat akan ditampilkan, lengkap dengan info kepemilikannya.
Baca Juga: Alasan SIM atau STNK Ketinggalan Tetap Bisa Ditilang Polisi
Namun, jika Anda ingin mengecek sertifikat di kantor perwakilan ATR/BPN setempat dan ingin mendapatkan cap asli, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti berikut:
- sertifikat tanah yang hendak diperiksa
- surat tugas atau surat kuasa pengecekan dari PPAT ke pegawai
- permohonan pengecekan sertifikat, formulir permohonan tersedia di ATR/BPN
- fotokopi KTP pemilik sertifikat
- biaya Rp50 ribu per sertifikat yang dicek
Demikian cara cek sertifikat tanah online yang bisa Anda ikuti. Semoga membantu!
Sumber: CNNIndonesia