12 Jul 2024 | Dilihat: 2097 Kali

Wajib Pajak Kota Sabang Dimudahkan dengan Hadirnya SIPATAS

noeh21
Pemko Sabang melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah menyediakan Aplikasi SIPATAS. Foto. IIN / Indojaya
      
IJN - Sabang | Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan juga kesadaran para wajib pajak, Pemko Sabang melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah menyediakan Aplikasi SIPATAS (Sistem Informasi Pajak Kota Sabang) yang dirancang untuk memfasilitasi pembayaran pajak usaha di Kota Sabang.
 
Kepala Bidang Pendapatan BPKD Sabang Danny Ramond, SE mengatakan, aplikasi tersebut dirancang secara khusus untuk mempermudah para wajib pajak dalam melakukan pembayaran dan pelaporan pajak hotel secara digital di Kota Sabang.
 
Selain itu, aplikasi tersebut juga dapat digunakan untuk melaporkan dan melakukan pembayaran pajak restauran ataupun rumah makan.
 
“Aplikasi ini digunakan untuk mempermudah para wajib pajak dalam pembayaran seluruh pajak, terutama pajak hotel dan pajak restauran. Tidak menutup kemungkinan juga dalam waktu dekat ini pajak reklame juga akan dimasukkan dalam aplikasi tersebut,” Ujar Danny Ramond, Jumat 12 Juli 2024.
 
Lanjut disampaikan, pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar sosialisasi pajak secara gencar sekaligus melaksanakan bimbingan teknis terhadap masyarakat terutama kepada para wajib pajak, dan nantinya akan melibatkan aparat penegak hukum.
 
“Dalam waktu dekat kita akan mensosialisasikan secara gencar dan juga akan melibatkan pihak kepolisian dan pihak kejaksaan. Tujuannya supaya masyarakat wajib pajak sadar dulu terhadap wajib pajak, karena selama ini harus kita datangi dulu, baru mereka teringat bayar pajak,” ungkap Danny.
 
Lebih lanjut Danny menambahkan, Aplikasi pajak tersebut dapat menyederhanakan proses administrasi yang sebelumnya cukup memakan waktu, kini dapat dilakukan secara lebih cepat dan praktis sehingga mengurangi kesalahan dalam melakukan pelaporan wajib pajak, dan tentunya akan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pajak daerah.
 
“Pajak hotel merupakan salah satu sumber PAD yang penting. Oleh karena itu, optimalisasi pembayaran pajak melalui inovasi teknologi (aplikasi digital) ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memaksilmalkan penerimaan pajak daerah,” tutupnya.



Penulis : IIN
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas