IJN - Sabang | Tindakan arogan diperlihatkan anggota DPRK Sabang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), inisial S yang diduga menghalangi sekaligus mengancam wartawan ternama di Aceh yakni, Media Serambi Indonesia, Aulia Prasetya, saat menjalankan tugas jurnalistik. Hal ini memicu reaksi dari Persatuan Wartawan Indonesia Kota Sabang untuk menempuh jalur hukum.
Aksi memalukan ini disebut buntut dari pemberitaan mengenai insiden penumpang kapal yang nekat terjun ke laut.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sabang, Jalaluddin, secara tegas mengutuk keras perbuatan yang diduga dilakukan oleh S
Menurutnya, tindakan kader PKS tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan sekaligus pembangkangan terhadap Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Aulia Prasetya dilindungi undang-undang. Tugasnya mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Menarik kerah baju wartawan jelas bukan sikap terhormat seorang anggota dewan,” tegas Jalaluddin, Senin 8 September 2025.
Ia menegaskan, perbuatan Oknum anggota DPRK ini bukan hanya mencoreng nama Lembaga yang ada di Sabang, tetapi juga merendahkan marwah rakyat yang telah memilihnya.
“Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat seharusnya menjadi teladan, bukan sebaliknya menunjukkan watak premanisme,” ujar Jalal.
Ketua PWI Kota Sabang menegaskan, akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Artinya, langkah melaporkan Oknum S ke pihak berwajib merupakan sudah menjadi keputusan organisasi, bukan sekadar sikap individu.
“Kami menduga kader PKS dari Dapil Sukakarya ini telah terang-terangan mengangkangi UU Pers Pasal 18 ayat (1), yang secara jelas mengatur, siapapun yang menghalangi kerja jurnalistik bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” sebut Jalaluddin.
Ia mengungkapkan, kejadian terjadi pada Kamis, 4 September 2025 lalu dikantor pemberitaan Aceh Global News, Gampong Kuta Barat, Sabang, Oknum S diduga melakukan penyerangan terhadap wartawan Aulia Prasetya. Insiden ini dipicu pemberitaan terkait penumpang kapal yang melompat ke laut.
Informasi yang berkembang, S yang dikenal sebagai mantan pelaut bertindak emosional dengan dalih membela sesama pelaut. Namun, alasan itu sama sekali tidak bisa membenarkan tindakannya.
Penulis : IIN
Editor : Red