15 Nov 2022 | Dilihat: 369 Kali

Pengancam Wartawan Tergolong Pidana, Hukuman Minimal Dua Tahun

noeh21
Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Provinsi Aceh, Tarmilin Usman
      
IJN - Banda Aceh | Pengancaman terhadap seorang wartawan di Kabupaten Aceh Tengah oleh dua pria adalah pidana. 

"Wartawan dalam bertugas dilindungi undang undang," tegas Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Provinsi Aceh, Tarmilin Usman, Selasa 15 November 2022 di Banda Aceh.

Karena itu, harap Tarmilin Usman, pihak penegak hukum tidak perlu ragu dalam melakukan tindakan terhadap pelaku pengancaman terhadap Jurnalisa, salah seorang wartawan di Aceh Tengah.

Apalagi, pihak korban telah melaporkan secara resmi ke Polres setempat, tentang ancaman oleh dua pria yang datang ke rumahnya.

Tarmilin Usman menyebut, Kapolres Aceh Tengah, selaku panglima penegak hukum di negeri dingin itu, tidak perlu ragu dalam bersikap, soal pengamcaman wartawan.

Menurutnya, dalam UU No 40 Tahun 1999, tentang pers telah diatur sedemikian rupa.Terutama di Pasal 8 dan Pasal 4.

"Mari kita lihat bersama diatur semuanya," ungkap Tarmilin Usman, mantan Ketua PWI Aceh, dua periode. (red)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas