01 Sep 2026 | Dilihat: 32 Kali

PWI Lhokseumawe Laporkan Dugaan Pemukulan Wartawan ke Denpom, Siapkan Delapan Pengacara

noeh21
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe resmi menempuh jalur hukum terkait dugaan pemukulan dan penganiayaan terhadap wartawan, Haiqal Alfikri, yang diduga dilakukan seorang oknum TNI dari Koramil 10/Tanah Luas. Foto. PWI Lhokseumawe
      
IJN - Lhokseumawe | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe resmi menempuh jalur hukum terkait dugaan pemukulan dan penganiayaan terhadap wartawan, Haiqal Alfikri, yang diduga dilakukan seorang oknum TNI dari Koramil 10/Tanah Luas, jajaran Kodim 0103/Aceh Utara berinisial H.
 
Laporan tersebut disampaikan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IM/1 Lhokseumawe, Senin, 31 Agustus 2026. 
 
Insiden dugaan kekerasan itu terjadi di Lapangan Sepak Bola Bumigas Blang Jruen, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Kamis, 27 Agustus 2026.
 
Untuk mengawal proses hukum tersebut, PWI Kota Lhokseumawe menunjuk Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Lhokseumawe sebagai kuasa hukum Haiqal Alfikri.

Penunjukan itu tertuang dalam Surat Kuasa Khusus Nomor: 18/P/Yara Aceh/VIII/2026 yang ditandatangani pada 27 Agustus 2026.
 
Dalam surat kuasa tersebut, Haiqal Alfikri yang merupakan anggota PWI Lhokseumawe memberikan kuasa kepada sejumlah advokat YARA untuk mewakili maupun mendampinginya dalam proses hukum atas dugaan tindak pidana yang dialaminya.
 
Para penerima kuasa terdiri dari Safaruddin, S.H., M.H., Muhammad Zubir, S.H., M.H., Nisa Ulfitri, S.H., Ibnu Sina, SP., CPIA, Syamsul Bahri, S.H., M.H., Fuadi Bachtiar, S.H., Rachmat Novan Ashary, S.H., dan M. Teguh Pribadi, S.H.
 
Laporan resmi itu disampaikan Haiqal ke Denpom IM/1 Lhokseumawe didampingi Ketua YARA Perwakilan Lhokseumawe, Ibnu Sina, dan Sekretaris Jenderal YARA Lhokseumawe, Fuadi Bachtiar, S.H. Kedatangan Haiqal juga mendapat pengawalan langsung dari Ketua PWI Lhokseumawe, Sayuti Achmad, bersama sejumlah anggota PWI lainnya.
 
Rombongan PWI dan YARA disambut Dandenpom IM/1 Lhokseumawe, Letkol Cpm Hendro Pramono, di kantor setempat.
 
Ketua YARA Perwakilan Lhokseumawe, Ibnu Sina, mengatakan, laporan itu merupakan langkah hukum awal untuk mendapatkan pendampingan sekaligus perlindungan hukum bagi Haiqal atas dugaan kekerasan yang dialaminya.
 
"Kami telah melaporkan kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan, Haiqal Alfikri, yang diduga dilakukan anggota TNI Koramil 10/Kecamatan Tanah Luas jajaran Kodim 0103 Aceh Utara ke Denpom IM/1. Sesuai laporan pengaduan Nomor: LP/02/VIII/2026," kata Ibnu Sina kepada wartawan, Senin.
 
Menurut Ibnu, laporan tersebut menjadi langkah awal pihaknya untuk memastikan dugaan tindak pidana yang dialami Haiqal diproses melalui mekanisme hukum militer yang berlaku.
 
"Ini merupakan laporan awal yang kita ajukan. Setelah itu, kita akan menunggu tahapan selanjutnya dari pihak Denpom," ujarnya.
 
Sementara itu, Ketua PWI Lhokseumawe, Sayuti Achmad, menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
 
"PWI berharap dugaan kekerasan terhadap wartawan itu dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Sayuti.






Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin