02 Ags 2018 | Dilihat: 846 Kali

Dandim 0106/Ateng-BM: Setiap Warga Wajib Kibarkan Bendera Merah Putih

noeh21
      
IJN | Takengon - Untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-73 Tahun 2018, Kodim 0106/Ateng dan Koramil Se-Jajarannya melaksanakan pemasangan Bendera Merah Putih maupun umbul-umbul, bertempat diseluruh Markas Komando TNI yang ada di Kab. Aceh Tengah dan Bener Meriah, Kamis ( 02/08 ).


Komandan Kodim Ateng-BM Letkol Inf Hendry Widodo mengatakan, setiap warga Negara Indonesia wajib mengibarkan Bendera Merah Putih pada saat memperingati Hari Kemerdekaan Tanggal 17 Agustus, seperti yang kami laksanakan di daerah Dataran Tinggi Gayo ini, mulai kemarin Tanggal 01 Agustus saya perintahkan untuk semua perkantoran Militer sudah terpasang dan Babinsa agar menghimbau keseluruh masyarakat di Desa binaannya masing-masing untuk melakukan pengibaran Bendera Merah Putih.


Kewajiban diatas diatur sesuai dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal 7 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa, “Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia Tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri." Jelas Dandim.


Dengan adanya internet ini, kami Komandan Kodim Negeri Diatas Awan menghimbau kepada seluruh intansi Pemerintahan yang berada di Kabupaten Ateng-BM dan masyarakat, agar segera melaksanakan pemasangan Bendera Merah Putih di depan kantor atau rumah masing-masing. (DM) 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas