06 Mar 2021 | Dilihat: 650 Kali
Satlantas Polres Nagan Raya Tilang 450 Pelanggar Lalu Lintas
Ket Foto: Kasat Lantas Polres Nagan Raya, AKP Ferdi Daiko SIK. (Foto/IJN/Hendria Irawan)
IJN - Nagan Raya | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nagan Raya menilang sebanyak 450 kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Hal itu dilakukan dalam program hunting.
Selain itu, personil Lantas Polres Nagan Raya juga melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap pelanggar yang tidak memakai helm, tidak memiliki plat sepeda motor (sepmor) dan spion.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno. SIK melalui Kasat Lantas AKP Ferdi Daiko. SIK menjelaskan selama pandemi, Satlantas akan terus melakukan penertiban untuk pengendara.
"Seperti tidak memakai helm, melawan arus, hal ini dilakukan untuk dapat mencegah angka kecelakaan,"kata AKP Ferdi Daiko, Sabtu 06 Maret 2021.
"Selain itu, kita juga menertibkan angkutan sawit yang membahayakan pengguna jalan, ataupun kapasitas melebihi dan apabila ada kedapatan juga akan segera dilakukan penilangan,"jelasnya
AKP Ferdi Daiko menghimbau kepada pemilik dam truk angkutan sawit agar memakai jaring sebagai pengaman dan angkutan TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit sesuai dengan kapasitas agar tidak membahayakan pengguna jalan
"Sehingga angka kecelakaan dapat menurun di Nagan Raya, karena masyarakat sebagian belum ada kesadaran dalam berkendaraan," tutupnya (Red)