17 Jan 2019 | Dilihat: 488 Kali

TNI AL Berhasil Gagalkan Penyeludupan 15 Ton Bawang Merah

noeh21
      

IJN - Langsa | Tim F1QR Lantamal I dan Lanal Lhokseumawe berhasil menggagalkan penyeludupan sekitar 15 ton bawang merah dari Penang, Malaysia yang diangkut oleh KM Jasa Kawan GT 16 nomor 107/QQD di Alur Kuala Peunaga, Aceh Tamiang, Rabu (16/01/2019) sekira pukul 20.30 WIB kemarin. 

Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal)  Lhokseumawe Kolonel Laut (P) M. Sjamsul Rizal saat dikonfirmasi awak media, Kamis (17/01/2019) mengatakan, penangkapan KM Jasa Kawan tanpa dilengkapi dokumen tersebut berawal adanya laporan dari Tim Ops Intelijen Gabungan yang terdiri dari Tim Intel Lantamal I, Sintel Lanal Lse dan Dispamal. 

"Tim Ops Intelijen Gabungan memberikan laporan tentang adanya kapal membawa barang narkotika jenis sabu dari Penang, Malaysia yang akan masuk ke daerah Seruway, Aceh Tamiang," kata Kolonel Rizal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sambung Kolonel Rizal, Patkamla Peudawa II-1-32 melakukan pengejaran dan penyisiran di Alur Kuala Peunaga, Aceh Tamiang tepatnya pada 04º 23' 70" LU - 098º 12' 86" BT, Rabu (16/01/2019) sekira pukul 20.30 WIB. 

"Kapal Patroli Patkamla Peudawa II-1-32 dalam penyisiran menemukan KM Jasa Kawan bermuatan bawang merah yang tanpa memiliki dokumen. Kemudian, anggota melakukan pemeriksaan dan penangkapan kapal tersebut dan seorang Nakhoda serta 2 orang ABK nya," tegasnya.

Lanjut Kolonel Rizal, setelah berhasil mengamankan barang bukti beserta terduga pelaku penyelundupan, anggota membawa ke Pos TNI AL Langsa. 

"Adapun data dari ketiga awak kapal KM Jasa Kawan GT 16 nomor 107/QQD yang berhasil diamankan adalah Nakhoda berinisial Ar (41), warga Jalan Teluk Mekuh, Simpang 3 Curam, Sei Bilah, Brandan, Sumatera Utara," terangnya. 

"Kedua ABK yaitu berinisial MD (44), warga Dusun Tanjung Pare, Kampung Sungai Kuruk 2, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang dan Adn (50), warga Dusun Kenangkung, Kampung Muka Sungai Kuruk, Kecamatan Seruway," imbuh Danlanal Lhokseumawe.

Kolonel Rizal juga menyampaikan, guna menindaklanjuti hasil penangkapan tersebut, ketiga terduga beserta barang bukti akan diserahkan kepada pihak KPPBC TMP C Kuala Langsa. 

Atas tindakan penyelundupan tersebut, terduga telah melanggar UU Pelayaran dan Kepabeanan yaitu, Tindak Pidana Pelayaran UU RI No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 323 (Tanpa Surat Persetujuan Berlayar). Dengan ancaman Pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).

"Kemudian, Tindak Pidana Kepabeanan Pasal 102 huruf a UU kepabeanan mengangkut barang tanpa manifes/tidak dilengkapi dokumen. Dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 50.000.000, dan paling banyak Rp 5.000.000.000,- (Lima miliyar rupiah)," pungkas Danlanal Lhokseumawe Kolonel Laut (P) Muhammad Sjamsul Rizal.

Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas