18 Ags 2025 | Dilihat: 199 Kali
247 WBP Lapas Lhoksukon Terima Remisi HUT ke-80 RI, Satu Langsung Bebas
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Lhoksukon mengikuti upacara bendera yang berlangsung khidmat di lapangan upacara Pemerintahan Kabupaten Aceh Utara. Foto. Ist
IJN - Lhoksukon | Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke- 80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Lhoksukon mengikuti upacara bendera yang berlangsung khidmat di lapangan upacara Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara.
Pada momentum tersebut, Bupati Aceh Utara menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Lhoksukon.
Adapun rinciannya yakini, Remisi Umum yakni 247 orang, Remisi Dasawarsa 251 orang, dan langsung bebas setelah mendapat remisi 1 orang.
Penyerahan ini menjadi wujud penghargaan negara kepada WBP yang telah menunjukkan sikap disiplin, berperilaku baik, dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Lhoksukon Rian Firmansyah menyampaikan bahwa remisi bukan hanya pengurangan masa hukuman, namun juga motivasi bagi WBP untuk terus memperbaiki diri.
“Remisi ini merupakan hak bagi setiap warga binaan yang memenuhi syarat, sekaligus bentuk apresiasi dari negara atas komitmen mereka dalam mengikuti pembinaan di Lapas,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil dalam amanatnya turut berpesan agar WBP yang menerima remisi dapat menjadikannya sebagai dorongan untuk semakin semangat menjalani sisa masa pidana serta menata kehidupan lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Redaksi