17 Ags 2025 | Dilihat: 217 Kali

287 WBP Rutan Kelas IIB Banda Aceh Terima Remisi HUT ke-80 RI

noeh21
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf saat menyerahkan Remisi HUT RI untuk warga binaan. Foto. Ist
      
IJNBanda Aceh | Sebanyak 287 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Banda Aceh menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2025.

Remisi yang diberikan mencakup Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Acara simbolis penyerahan remisi dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, dan dihadiri langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, serta Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal.

Turut hadir pula Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh, Yan Rusmanto, serta para Kepala UPT Pemasyarakatan se-Aceh, termasuk Karutan Banda Aceh.

Secara keseluruhan, jumlah warga binaan yang mendapat remisi di seluruh Provinsi Aceh mencapai 11.485 orang, terbagi dalam 5.480 penerima Remisi Umum dan 6.005 penerima Remisi Dasawarsa.

Dari jumlah tersebut, Rutan Banda Aceh menjadi salah satu UPT dengan penerima terbanyak, yaitu sebanyak 287 orang.

Pemberian remisi ini menjadi bentuk perhatian dan penghargaan negara atas keberhasilan warga binaan mengikuti pembinaan dan menunjukkan perilaku yang memadai.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana menjaga sinergi antarinstansi pemerintahan—khususnya antara pemerintah daerah dan jajaran pemasyarakatan—dalam mendukung reintegrasi sosial WBP.

Dengan semangat “Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat untuk Masyarakat”, remisi diharapkan dapat memperkuat motivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, dan mempersiapkan langkah kembali ke masyarakat sebagai insan yang lebih baik.




Penulis: Hendria Irawan
Editor: Redaksi