24 Sep 2024 | Dilihat: 303 Kali
4 Terpidana Judi Online Jalani Eksekusi Cambuk di Lapas Calang
terpidana kasus judi online (Judol) menjalani eksekusi cambuk di lapangan apel Lapas Kelas III Calang, Selasa 24 September 2024. Foto. Istimewa
IJN - Calang | Empat terpidana kasus judi online (Judol) menjalani eksekusi cambuk di lapangan apel Lapas Kelas III Calang, Selasa 24 September 2024.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah (MS) Calang yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ke-empat terpidana tersebut yakni berinisial S (20), RS (23), S (45) dan Z (24). Mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 18 dan Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang perjudian dan dijatuhi hukuman cambuk masing-masing sebanyak 10 dan 18 kali.
Eksekusi cambuk dilakukan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dengan disaksikan oleh petugas Lapas Calang, Kajari Aceh Jaya, Hakim Mahkamah Syar'iyah Calang, Dinas Syariat Islam Aceh Jaya, Sat Pol PP & WH.
Pelaksanaan ekseskusi cambuk lapangan apel Lapas Calang berlangsung khidmat dan tertib.
"Eksekusi cambuk ini merupakan bentuk penegakan hukum yang berlaku di Aceh," kata Muhammad Anggi Digdo, Jaksa eksekutor.
Ia berharap eksekusi cambuk ini dapat menjadi efek jera bagi para pelaku judi online dan masyarakat lainnya
Kepala Lapas Kelas III Calang Rusi, menyatakan bahwa Lapas Calang mendukung penuh pelaksanaan eksekusi cambuk ini.
Ia juga berharap agar kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi para warga binaan lainnya untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi kami dengan sebaik-baiknya, termasuk dalam hal penegakan hukum," ujar Rusli.
Menurutnya, eksekusi cambuk ini menjadi bukti bahwa hukum di Aceh tetap berlaku dan ditegakkan dengan tegas, khususnya terhadap pelaku tindak pidana yang melanggar syariat Islam.
Penulis : Hendria Irawan