17 Ags 2024 | Dilihat: 429 Kali

406 Narapidana Lapas Meulaboh Terima Remisi HUT Ke-79 RI, 1 Orang Langsung Bebas

noeh21
Pj Bupati Aceh Barat Mahdi Efendi bersama Kalapas Meulaboh, Akhmad Widodo menyerahkan Remisi HUT RI ke 79 kepada warga binaan. Foto. IndoJayanews
      
IJN - Meulaboh | Usai menjadi Inspektur upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) PKemerdekaan ke-79 Republik Indonesia. Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Drs. Mahdi Efendi menghadiri kegiatan penyerahan Remisi umum bagi warga binaan dan pengurangan masa Pidana umum bagi warga binaan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Sabtu 17 Agustus 2024.
 
Penyerahan Remisi Umum tersebut diberikan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Mahdi Efendi yang didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Meulaboh, Akhmad Widodo bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Barat yang hadir kepada perwakilan Warga Binaan.
 
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, kami mengucapkan selamat kepada seluruh Warga binaan Lapas Kelas IIB meulaboh atas remisi yang diterima. Semoga kita semua senantiasa terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik, serta berkontribusi bagi Bangsa, Negara dan Daerah, melalui semangat peringatan hari ulang tahun kemerdekaan republik Indonesia,” kata Pj Bupati Mahdi Efendi.
 
Sementara itu, Kalapas Meulaboh Akhmad Widodo mengatakan, jumlah Warga Binaan dan Tahanan di Lapas Meulaboh per tanggal 17 Agustus 2024 adalah 603 Orang dan yang berhak menerima Remisi umum sejumlah 406 orang warga binaan dengan kategori Remisi Pasal 34 PP No. 99 Tahun 2012 sebanyak 184 orang dan Pasal 34A Ayat (1) PP No. 99 Tahun 2012 sebanyak 222 orang serta 1 orang warga binaan langsung bebas setelah memperoleh RU II.
 
“Selain itu, ada 197 orang yang tidak bisa di ajukan remisi karena belum memenuhi syarat administratif maupun subtantif diantaranya sebanyak 43 orang, 131 orang tahanan, Pidana seumur hidup 18 orang dan Pidana mati 5 orang,"kata Kalapas, Akhmad Widodo.
 
Kalapas berpesan kepada warga binaan yang telah memperoleh remisi agar senantiasa menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang dan khusus bagi warga binaan yang mendapatkan remisi sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat dan keluarga.
 
“Jadilah insan dan pribadi yang baik, Hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup sebagai Warga negara dan Anggota Masyarakat," demikian tutup Kalapas Akhmad Widodo.



Penulis : Hendria Irawan