17 Ags 2025 | Dilihat: 202 Kali
485 Narapidana di Aceh Barat Terima Remisi HUT RI
Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil SH yang mewakili Bupati menghadiri kegiatan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana bagi para warga binaan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh. Foto. humas Lapas Meulaboh
IJN - Meulaboh | Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil SH yang mewakili Bupati menghadiri kegiatan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana bagi para warga binaan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh.
Pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 80 kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025 Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi umun dan pengurangan masa pidana umun serta remisi dasawarsa dan pengurangan masa pidana dasawarsa bagi para warga binaan termasuk di Lapas Kelas IIB Meulaboh.
Dari total 581 orang jumlah keseluruhan tahanan dan narapidana di Lapas Meulaboh, yang memenuhi syarat penerimaan Remisi Dasawarsa sebanyak 485 orang narapidana dan 422 orang narapidana yang berhak juga sekaligus menerima remisi umum.
Wakil Bupati Said Fadheil mengatakan peringatan HUT RI tahun ini dirangkai dengan pemberian remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan.
"Tidak hanya itu, pada momen istimewa ini juga dilaksanakan pemberian pemberian remisi dan pengurangan masa pidana istimewa peringatan Asta Dasawarsa Proklamasi kemerdekaan RI yang ditetapkan tiap kelipatan sepuluh ulang HUT RI," kata Said Fadheil, Minggu 17 Agustus 2025.
Dikatakan Said, euforia peringatan hari kemerdekaan ini menjadi milik seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali terhadap warga binaan.
Oleh karena itu, lanjut said Fadheil, pemerintah melalui Kementerian Imipas memberikan penghargaan berupa remisi dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi dan disiplin selama mengikuti program pembinaan di Lapas.
"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada narapidana dan anak binaan bukan semata - mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana yang telah bersungguh - sungguh mengikuti program pembinaan," kata Said menambahkan.
Said Fadheil mengucapkan selamat bagi seluruh narapidana dan anak binaan di Lapas Kelas IIB Meulaboh yang telah mendapatkan remisi serta pengurangan masa pidana yang sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke masyarakat.
"Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berprilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh - sungguh. Kemudian tunjukkan sikap dan prilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses kegiatan program pembinaan dimasa yang akan datang," tutup Said.
Penulis : Hendria Irawan