IJN - Aceh Besar | Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Aceh Raya pemekaran dari Aceh Besar, secara resmi telah memperoleh rekomendasi pemekaran dari Provinsi Aceh setelah sebelumnya mendapat rekom dari Bupati Aceh Besar.
Plt Gubernur Aceh dalam surat rekomendasinya bernomor 135/1609 pada 29 Januari 2019 lalu juga resmi merekomendasikan usulan pembentukan Kabupaten baru di Aceh Besar yang diberi nama Kabupaten Aceh Raya tersebut. Wilayah Aceh Raya itu sendiri meliputi tujuh Kecamatan, yaitu Kecamatan Lhoong, Lhoknga, Leupung, Peukan Bada, Darul Imarah, Darul Kamal dan Pulo Aceh.
Demikian disampaikan Juru Bicara (Jubir) pemekaran Aceh Raya Teungku Helmi MM kepada Redaksi Indojayanews.com (IJN) sore tadi, Senin 11 Februari2019. “Rekomendasi dari Gubernur untuk Aceh Raya sudah diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri pada 1 Februari 2019. Dengan begitu juga, perjuangan pemekaran Kabupaten Aceh Raya ditingkat provinsi sudah selesai, dan selanjutnya menunggu Keputusan Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri,” ujar Helmi.
Dikatakan Helmi, gagasan pembentukan Kabupaten Aceh Raya merupakan buah pikiran dari tokoh masyarakat yang sudah dimulai sejak tahun 1999. Perjalanan pemekaran Kabupaten Aceh Raya merupakan yang terlama di Aceh.
Menurut Helmi, hal itu disebabkan berbagai kendala yang dihadapi panitia pemekaran berkaitan dengan persetujuan dari Bupati, DPRK dan DPRA. Seiring berjalan waktu, Panitia terus melakukan upaya-upaya agar Pemekaran dapat terwujud. Kini, Pemekaran Kabupaten Aceh Raya sudah disetujui di tingkat DPRK, Bupati, DPRA dan Gubernur Aceh.
Helmi juga menyampaikan, berdasarkan studi kelayakan, Aceh Raya sudah sangat layak menjadi Kabupaten karena memiliki sumber pendapatan yang sangat memadai”.
“Sejak panitia terbentuk pada tahun 1999 dan kini sudah hampir 20 tahun lamanya, dengan do'a warga Aceh Raya dan perjuangan yang tiada mengenal lelah, baru dibawah pimpinan Bapak Nova Iriansyah, Plt Gubernur Aceh, kami diperhatikan, dengan telah mendapatkan rekomendasi Pembentukan Aceh Raya sebagai Pemekaran dari Kabupaten Aceh Besar," jelas Teungku Helmi.
Penulis : Rudi H
Editor : Hidayat S