26 Apr 2022 | Dilihat: 811 Kali
Advokat Muda Indonesia di Aceh Layangkan Somasi ke Hotman Paris
Advokat Muda Indonesia Bergerak (AMIB) melayangkan surat somasi terbuka terhadap Hotman Paris Hutapea, yang digelar disalahsatu Kafe di Lampineung, Banda Aceh, Senin (26/4). Foto. Hendria Irawan/IJN
IJN – Banda Aceh | Advokat Muda Indonesia Bergerak (AMIB) melayangkan surat somasi terbuka terhadap Hotman Paris Hutapea, yang digelar disalahsatu Kafe di Lampineung, Banda Aceh, Senin (26/4).
Koordinator Advokat Muda Bergerak Indonesia (AMIB) Deni Setiawan mengatakan pihaknya menuntut permohonan maaf Hotman Paris.
Sebab, dia menilai pernyataan Hotman Paris tidak menunjukkan dirinya seorang adovokat yang menjunjung tinggi nilai officium nobile dan tidakan Hotman Paris telah menciderai citra profesi pengacara di Indonesia.
“Pernyataan Hotman Paris melalui media sosialnya mengenai tidak sahnya kartu advokat diterbitkan oleh PERADI merupakan pencemaran nama baik kami sebagai advokat, dan telah melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE, tindakan dan pernyataan-pernyataan tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang telah merugikan kami selaku advokat,”kata Deni dalam somasinya didampingi sejumlah pengacara.
Selain itu, dia juga meminta kepada Hotman Paris Hutapea untuk segera meminta maaf terhadap Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Prof. Otto Hasibuan, melalui media cetak dan media elektronik.
“Selambat-lambatnya 3 hari sejak disampaikannya somasi terbuka ini,” ucapnya.
Deni menegaskan apabila tak ada itikad baik dari Hotman dalam kurun waktu yang ditentukan, maka akan menempuh jalur hukum "Kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata," tutur Andi.
Penulis : Hendria Irawan