IJN - Nagan Raya | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dari Fraksi Partai Aceh (PA), Tarmizi, SP menjumpai masyarakat Gampong Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Kamis 3 Desember 2020.
Dalam kunjungan Tarmizi ke Gampong Suak Puntong, selain masyarakat pemilik tanah, juga hadir Keuchik beserta aparat Gampong dan perwakilan perusahaan.
Diketahui, dalam kunjungan tersebut yakni terkait dengan permasalahan belum adanya kejelasan waktu bayar karena dokumen yang dibutuhkan oleh perusahaan belum siap.
Tarmizi, SP menyebut, setelah duduk kembali dengan semua perusahaan yakni antara PT. MIFA, PLTU 1-2 dan PLTU 3-4, pihak perusahaan berkomitmen akan melakukan pembayaran di akhir bulan Desember ini, dengan catatan semua administrasi yang dibutuhkan seperti dokumen surat tanah, rekening Bank harus lengkap.
Baca Juga : Tarmizi, SP Minta Gubernur Aceh Evaluasi Seluruh HGU Perusahaan
"Saya menekankan pembayaran harus dilakukan di akhir bulan Desember, sesuai kesepakatan dan saya akan mengawal terus sampai selesai,"sebut Tarmizi, anggota DPRA Komisi V.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, di kabarkan bahwa masyarakat suak puntong yang rumahnya berada disekitar PLTU 3-4 Nagan Raya melakukan pemblokiran jalan menuju lokasi PLTU 3-4. Bahkan masyarakat melakukan pemblokiran karena menuntut janji PLTU 3-4 untuk mengganti rugi tanah mereka untuk relokasi rumah, dan masyarakat juga tidak tahan dengan adanya debu yang membahayakan kesehatan mereka.
Hasil pertemuan tersebut dengan pihak terkait seperti PT. MIFA, PLTU 1-2, dan PLTU 3-4, Tarmizi mengungkapkan, semua telah sepakat dan berkomitmen untuk mengganti rugi tanah milik masyarakat yang ingin relokasi rumah.
Namun, diketahui hanya PLTU 3-4 yang mengingkarinya sehingga masyarakat terpaksa melakukan pemblokiran jalan menuju lokasi PLTU 3-4.
Penulis : Hendria Irawan