08 Sep 2020 | Dilihat: 2174 Kali
Anggota DPRA Minta Pemerintah Aceh Segera Cabut Surat Edaran Stiker BBM
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky.
IJN - Banda Aceh | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky meminta Pemerintah Aceh melalui Dinas ESDM (Energi Sumberdaya Mineral) untuk segera mencabut surat edaran pemakaian stiker BBM pada kendaraan masyarakat Aceh, lantaran program tersebut dinilai justru pemerintah mempermalukan rakyatnya sendiri.
"Program ini tidak efektif di lapangan, jika tujuan agar tidak ada antrian lagi di SPBU justru di sejumlah SPBU masih banyak kita temui antrian sampai pagi hari, lagi pun pemerintah ini seperti hendak mempermalukan rakyatnya sendiri. Padahal ini ranahnya Pertamina kok Pemerintah Aceh ikut-ikutan,"Kata Iskandar Farlaky, Selasa 8 September 2020.
Iskandar juga mempertanyakan apakah Pemerintah Aceh tidak punya program lain yang menyentuh masyarakat dari pada masuk menjalankan program yang bukan ranahnya pemerintah.
"Biar Pertamina saja, tidak usah ikut ikutan tidak jelas. Rakyat sekarang menunggu program pemerintah di masa pandemi ini sehingga bisa mendongkrak ekonomi mereka,"ungkap Al-Farlaky.
Konon lagi, Al-Farlaky menjelaskan, pembatasan konsumsi Premium melalui program stiker BBM oleh Pemerintah Aceh adalah tindakan melanggar hak konsumen.
Pasalnya, kata dia, pada ketentuan Pasal 2 Huruf (b) Jo. Pasal 3 Ayat (2) Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan harga eceran bahan bakar minyak, termasuk premium bukan lagi BBM yang disubsidi pemerintah.
"Anehnya ini hanya berlaku di Aceh saja, di Provinsi lain tidak ada, ini harus dievaluasi kembali dan harus dicabut. Kemajuan apa terhadap program ini, kan tidak ada juga. Pertamina seharusnya sampaikan ke publik apa penyebab kelangkaan, jangan sekongkol terhadap kebijakan yang tak berdasar. Maka, surat edaran (SE) Gubernur Aceh, Nomor 540/9186/2020 harus segera dicabut," demikian Tegas Iskandar Usman Al-Farlaky.
Penulis: Hendria Irawan