IJN - Banda Aceh | Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Aceh telah mengeluarkan himbauan Teknis Operasional Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), dalam surat yang diterima INDOJAYANEWS.COM dengan nomor 551/616 tertanggal 5 Mei 2021.
Baca Juga: Pemko Sabang Minta Pengelola Transportasi Laut Perketat Prokes
Diperoleh INDOJAYANEWS, Rabu 5 Mei 2021, surat himbauan AKDP itu ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Junaidi, ST, MT.
Adapun isi dari imbauan tersebut yakni;
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah, dalam rangka pencegahan penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi yang digunakan untuk kepentingan mudik.
Baca Juga: Doni Monardo Tegaskan Pejabat Tak Boleh Beda Narasi Soal Larangan Mudik
Menindaklanjuti regulasi tersebut di atas, pada tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021 meminta kepada perusahaan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) menghentikan pelayanan di Wilayah Aceh. Pelanggaran terhadap pelarangan pengoperasian tersebut, bagi perusahaan angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Baca: DPRA Minta Pemerintah Aceh Segera Umumkan Aturan Tentang Mudik Lebaran
Demikian disampaikan, agar perusahaan angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dapat mengikuti ketentuan yang berlaku dan melakukan pencegahan penyebaran wabah Corona (Covid-19).
Penulis: Hendria Irawan