IJN | Dosen FISIP Universitas Syiah Kuala, Aryos Nivada, menyatakan tidak bisa serta merta KPU Pusat mengambil alih kewenangan KIP Aceh dalam hal tahapan pemilu.
“Benar bahwa KIP Aceh merupakan satu kesatuan kordinasi dengan KPU. Namun dalam hal kewenangan KIP Aceh memiliki perbedaan dengan KPUD di Provinsi Lain. Penerapan Penyelenggara Aceh bersifat asimetris," kata Aryos kepada redaksi indojayanews.com melalui press release, Jumat 25 Mei 2018.
Hal ini diperkuat dengan Keputusan MK yang mengakui bahwa penyelenggaraan Pemilu di Aceh tunduk pada prinsip penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam UUPA. Khususnya dalam hal rekrutmen KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota
Lebih lanjut Aryos juga menjelaskan penyelengaran Pemilihan di Aceh dilaksanakan oleh KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota.
“Pemilu di Aceh diselenggarakan KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota, bukan oleh KPU,"ujar Aryos.
Hal ini diatur dalam UUPA Pasal 56-59, tanpa catatan pengecualian. Hal inilah yang membedakan Aceh yang memiliki lex specialist dengan daerah lain di Indonesia.
"Sampai hari ini belum ada kejelasan Surat Keputusan KPU tentang Pengambil alihan KPU kepada KIP Aceh. Hal ini perlu karena kepastian hukum sendiri merupakan asas dalam penyelenggara Pemilu”pungkas pengamat politik dan keamanan Aceh ini.