10 Mar 2021 | Dilihat: 673 Kali

Aset Tanah Pemkab Aceh Singkil Belum Bersertifikat

noeh21
Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil.
      
IJN - Aceh Singkil | Dengan banyaknya aset lahan tanah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil hingga memasuki usia 22 tahun menjadi daerah tingkat II di Provinsi Aceh belum memiliki legalitas hukum sertifikat rawan terjadi konflik.

Karena, berdasarkan informasi dari pihak Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK), Bidang Aset ada sekitar 591 titik aset bidang tanah milik Pemkab Aceh Singkil belum punya legalitas hukum berupa sertifikat. 

Seperti yang disampaikan Kabid Penanganan Masalah, Pembinaan dan Penyuluhan Pertanahan, Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil,  Cut Hasniati, SH, M.Hum, Selasa (9/3) kemarin mengakui, dengan banyaknya aset tanah milik Pemkab yang belum bersertifikat ada terjadi konflik dengan masyarakat dilapangan

Namun Cut menyebut, konflik yang terjadi hingga saat ini belum ada sampai kemeja hijau pengadilan.

Kendati demikian diakui, dari sejumlah aset tanah yang belum bersertifikat itu, Pihak Pemkab Aceh Singkil memiliki pegangan surat tanahnya.

Menurut Cut Hasniati, ada beberapa titik bidang aset tanah Pemkab Aceh Singkil yang terjadi konflik dilapangan dengan masyarakat.

"Pihak Pemkab memiliki alas hak surat tanah dan pihak yang konflik juga mengaku memiliki surat tanahnya,"ujarnya. Rabu 10 Maret 2021.

Untuk penyelesaiannya nanti, tinggal diadu dan dicocokan saja surat tanah yang dimiliki Pemkab Aceh Singkil dan masyarakat yang konflik, ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil Hendra Sunarno melalui Kabid Aset, Arief Pujianto mengatakan, dari 685 titik bidang tanah milik Pemkab setempat, hingga saat ini hanya baru 94 titik yang sudah bersertifikat.

Dengan begitu, berarti ada 591 titik bidang aset tanah perkantoran dan lainnya milik Pemkab Aceh Singkil yang tersebar di 11 Kecamatan, belum memiliki dokumen legalitas hukum sertifikat.

Penulis: Erwan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas