IJN - Aceh Singkil | Mengawali tahun 2023 ini, eksekusi hukuman cambuk bagi terpidana pelaku pelanggar hukum jinayat di Kabupaten Aceh Singkil kembali dilakukan di depan umum.
Kali ini Eksekutor (Algojo) dengan menggunakan pakaian serba tertutup memegang rotan ditangan, melakukan eksekusi cambuk terhadap 1 (satu) orang wanita dan 10 orang pria pelaku yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, ditempat terbuka, lapangan alun-alun, Singkil, Jumat, 6 Januari 2023.
Dua diantara terpidana dijerat dengan pasal 25 ayat 1 tentang Ikhtilat, Iis Sumarni (Wanita) dan Slamet (Laki-laki), dengan Uqubat (hukuman) masing masing 30 kali cambuk dipotong masa tahanan 6 kali. Kedua pelaku hanya menjalani 24 kali eksekusi cambuk di depan umum.
Selanjutnya 2 orang terpidana yang melanggar pasal 20 tentang fasilitas maisir, Indin Syahputra Limbong dan Pariadi Wibowo, masing-masing menjalani hukuman 25 kali cambuk didepan umum.
Sedangkan untuk 7 orang terpidana lainnya yakni, Rusli, Dahri, Handika, Asnar Pardomuan, Mardi, Moses Tumangger, dan Riki Irfan Dani Berutu, masing-masingnya dieksekusi hukuman 12 kali cambuk didepan umum. Karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pasal 18 tetang maisir.
Kejari Aceh Singkil Muhammad Husaini, usai pelaksanakan eksekusi hukuman cambuk bagi terpidana kepada wartawan mengatakan, hal tersebut dilaksanakan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.
"Ini dilaksanakan agar para pelaku dapat merasakan efek jera serta memberikan rasa ketakutan untuk melakukan perbuatan yang melawan hukum," kata Kajari Muhammad Husaini
Sambung Kejari, eksekusi hukuman cambuk terhadap 11 orang dilakukan setelah adanya putusan Majelis Hakim Mahkamah syar'iyah Aceh Singkil memvonis mereka bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Eksekusi hukuman cambuk yang di gelar usai sebelum shalat jumat, disaksikan warga setempat.
Hadir pada acera tersebut Asisten I Setdakab Aceh Singkil, Junaidi, Kejari Aceh Singkil Muhammad Husaini, unsur Forkopimda setempat dan undangan lainnya serta sejumlah pihak keamanan.
Penulis : Erwan