IJN - Sabang | Setelah terbukti melanggar Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat yakni Maisir dan Zina, lima pelanggar Syariat Islam di Sabang jalani hukuman cambuk atau 'Uqubat di halaman Masjid Agung Babussalam Kota Sabang, Rabu 25 Agustus 2021.
Dua diantara para pelanggar hukum Syariat Islam tersebut harus menanggung masing-masing 100 kali hukuman cambuk atas pelanggaran hukum Jinayat Zina yang telah mereka lakukan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat SH.,MH. menjelaskan, pelanggar jinayat maisir, masing-masing berinisial M (30), J (36), dan MR (24), dinyatakan bersalah melanggar pasal 19 dan 20 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Kemudian pelanggar jinayat zina dengan inisial BA (22) dan TM (21) melanggar pasal 33 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Hukuman cambuk untuk tiga pelanggar hukum jinayat maisir telah dikurangi masa penahanan, sehingga terdakwa inisial M menjalani 5 kali cambuk sementara untuk pelanggar J dan MR masing-masing menjalani 10 kali hukuman cambuk. Sedangkan untuk pelanggar hukum jinayat zina dengan inisial BA (22) dan TM (21), masing-masing menjalani 100 kali hukuman cambuk tanpa pengurangan masa tahanan," terangnya.
Lebih lanjut ditegaskan, kepada seluruh masyarakat Sabang agar menjauhi perbuatan pidana yang dilarang dalam qanun maupun tindak pidana lainnya, sehingga ketertiban umum di Kota Sabang sebagai daerah wisata tetap terjaga dan kondusif.
“Ini sebenarnya suatu hal yang tidak kita inginkan, Kita prihatin dengan kejadian ini. Ke depan diharapkan tidak ada lagi yang seperti ini maupun pelanggaran-pelanggaran lainnya secara umum, tapi jika ada tetap kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya lagi.
Sementara Wali Kota Sabang yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Sabang, Andri Nourman AP. M.Si mengucapkan terimakasih kepada Kejari Sabang yang telah melaksanakan kegiatan hukuman cambuk bagi pelanggar sesuai dengan kewenangan yang berlaku di Provinsi Aceh.
Andri Nourman menjelaskan, tujuan dilaksanakan penegakan qanun ini adalah untuk memberikan kenyamanan juga keselamatan bagi masyarakat dari perbuatan yang melanggar nilai-nilai agama dan budaya di Kota Sabang.
"Kita sebenarnya tidak mau hal ini terjadi, semoga pelaksanaan hukuman cambuk ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua sehingga ke depannya tidak terjadi lagi pelanggaran syariat Islam di Kota Sabang," tutupnya.
Penulis : IIN