13 Ags 2020 | Dilihat: 1843 Kali

Azhari Cage: Hari Damai Aceh Seharusnya Bintang Bulan di Kibarkan, Bukan Tour Moge

noeh21
      
IJN - Banda Aceh | Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, Azhari Cage SIP,  angkat bicara terkait kegiatan Tour Moge yang dilaksanakan BRA dalam rangka hari perdamaian Aceh.

Azhari Cage dalam pernyataan tertulis kepada media, Rabu 12 Agustus 2020 mengatakan, seharusnya bendera bintang bulan dikibarkan bukan Tour Moge.

"Dalam memperingati hari damai Aceh ke 15, Wali Nanggroe, Teungku Malek Mahmud Al-Haytar dan Mualem telah berusaha memperjuangkan sampai bertemu dengan Presiden di Jakarta. Tujuannya, agar bendera bintang bulan dapat berkibar di Aceh sesuai Qanun nomor 3 tahun 2013 dan Launching direncanakan pada momen 15 Agustus di peringatan hari damai yang ke 15 tahun,"kata Azhari Cage Jubir KPA Pusat

Ia mengungkapkan, namun sayangnya hal ini tidak didukung oleh Plt gubernur sebagai pelaksana aturan Qanun.

"Seharusnya di hari perdamaian kali ini Gubernur berdiri disamping Wali untuk mengibarkan bendera bintang bulan dan merah putih sesuai juknis qanun tersebut,"ungkap Azhari.

Menurut Azhari, pengibaran bintang bulan mengandung makna perdamaian seperti penandatanganan pertama di Helsinki.

"Kalau dulu bisa berdampingan kenapa sekarang tidak, ? dalam MoU dan UUPA serta Qanun Aceh jelas disebutkan tentang bendera, tapi kenapa agendanya tidak ada dalam peringatan damai ? Seharusnya BRA bersama Plt Gubernur mengagendakan acara tersebut di hari damai. Ini malah Tour Moge yang tidak ada hubungan nya dengan MoU," tegas Azhari.

Azhari Cage juga mantan ketua Komisi I DPR Aceh menambahkan, janganlah menari diatas darah yang pernah tumpah di bumi Aceh. 

"Kegiatan hari damai seperti ini sangat menyakiti para janda, anak syuhada dan mantan combatan yang masih hidup serba kekurangan, hal ini sangat menyakitkan dan ketua BRA telah melukai hati warga Aceh,"Ujar mantan Ketua Komisi I DPR Aceh ini. 

"Lalu kalau ditanya ke saya tentang Bendera, sudah wajib dikibarkan oleh Plt Gubernur dan masyarakat Aceh sesuai aturan qanun nomor 3 tahun 2013, karna ini adalah bendera Aceh sesuai regulasi hukum,"Tutup Azhari Cage mantan kombatan Pase.

Penulis: Hendria Irawan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas