IJN - Suka Makmue | Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Nagan Raya dan Pemerintah Aceh Barat melakukan rapat koordinasi (Rakor) pembahasan usulan kerja sama Sinergitas Pembimbingan Kemasyarakatan, Reintegrasi Sosial dan Pembimbingan Kemandirian Klien Pemasyarakatan di Kabupaten Aceh Barat yang dilaksanakan di Aula Teuku Umar. Selasa 28 Juli 2026.
Kegiatan Rapat koordinasi tersebut turut di hadiri Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP., M.M diwakili Sekda, Kepala Bapas Kelas II Nagan Raya, Bohera Laurensius Pardede, Asisten Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesra, Kepala Bappeda Aceh Barat, Kepala BPKD Aceh Barat, Kabag Setdakab Aceh Barat.
Hadir juga Kabag Hukum Setdakab Aceh Barat, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Pemerintahan Setdakab Aceh Barat, dan pegawai Bapas Nagan Raya.
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nagan Raya, Bohera Laurensius Pardede, S.H, mengatakan, rapat koordinasi pembahasan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bertujuan untuk membangun sinergi dan memperkuat koordinasi antar instansi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
"Rapat koordinasi pembahasan perjanjian Kerja Sama Pidana Kerja Sosial ini bertujuan untuk membangun sinergi dan memperkuat koordinasi antar instansi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, khususnya dalam pembimbingan kemasyarakatan, serta penyelenggaraan program reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan,” kata Kepala Bapas Kelas II Nagan Raya, Bohera Laurensius Pardede
Ia menyebutkan, dalam pertemuan itu kedua belah pihak membahas ruang lingkup kerja sama yang meliputi dukungan terhadap pelaksanaan program pembimbingan kemasyarakatan.
"Berharap dapat memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara Bapas Kelas II Nagan Raya dengan Pemda Aceh Barat dalam pelaksanaan pidana kerja sosial," demikian tutupnya.
Penulis : Hendria Irawan
Editor : Muhammad Zairin