IJN - Simeulue | Beberapa hari lalu viral terkait pupuk subsidi di kalangan para petani, di kabupaten Simeulue, hal ini disebabkan karena dugaan penjualan pupuk subsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Simeulue, Drh Ikhwan Jamil, M.Si kepada awak media menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya bakal memanggil Pelaku Usaha Distribusi (PUD) pupuk subsidi.
Tantangan Kepala Dinas baru dilantik ini pun bakal manggil para Distributor sebagai respons cepat terhadap keluhan para petani di sejumlah Desa di Simeulue terkait dugaan penjualan pupuk bersubsidi dengan dugaan di atas HET
Ikhwan Jamil akan meminta klarifikasi dari pihak PUD mengenai total realisasi kuota pupuk subsidi yang telah disalurkan untuk Kabupaten Simeulue sepanjang tahun 2026.
"Kemarin kita sudah ke lapangan untuk memastikan dugaan pelanggaran harga tersebut. Kita akan panggil pihak distributor. Saat ini kita masih menunggu yang bersangkutan karena Pihak Distributor masih di luar Simeulue" kata Ikhwan Jamil, kepada wartawan Jumat 23 Oktober 2026.
Ikhwan Jamil menegaskan, seusai aturan yang berlaku harga jual pupuk subsidi di tingkat petani wajib sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk diketahui, sesuai aturan Kementerian Pertanian dan produsen resmi PT Pupuk Indonesia, batas maksimal penjualan di tingkat kios pengecer resmi untuk pupuk Urea adalah Rp1.800 per kg atau Rp90.000 per karung ukuran 50 kg. Sementara itu, pupuk NPK Phonska ditetapkan sebesar Rp1.840 per kg atau Rp92.000 per karung ukuran 50 kg.
"Kios pengecer dilarang menjual pupuk bersubsidi melebihi tarif HET tersebut. Selain itu, pembelian pupuk subsidi ini hanya dapat dilakukan oleh petani yang telah terdaftar dalam sistem e-RDKK," pungkas Ikhwan Jamil.
Penulis | Wahyudisyah Putra
Editor | Muhammad Zairin