05 Apr 2020 | Dilihat: 207 Kali

BEM FH UNIMAL Kawal Pengalokasian Dana Covid-19 di Lhokseumawe dan Aceh Utara

noeh21
Ketua BEM FH UNIMAL Muhammad Fadli.
      
IJN - Lhokseumawe | Dampak Wabah Virus Corona atau (covid-19) sampai saat ini masih sangat meresahkan masyarakat, apalagi dengan adanya himbauan dan intruksi dari pemerintah untuk tetap berada dirumah, tentu membuat masyarakat yang ekonomi menengah ke bawah khawatir, karna bantuan dalam bentuk kebutuhan pokok belum diberikan secara masif dan menyeluruh oleh pemerintah. Minggu, 5 April 2020.
 
Namun, ada berita baik di Kabupaten Aceh Utara dan kota Lhokseumawe, bahwasanya pemerintah kabupaten Aceh Utara akan mengalokasikan Dana sebanyak 8,7 Milyar untuk penanganan Covid-19 bersumber dari Anggaran untuk perjalanan dinas Pemerintah kabupaten dan DPRK Aceh, kemudian pemerintah kota Lhokseumawe mengalokasikan sebanyak 1 Milyar kurang lebih yang bersumber dari dana untuk korban bencana di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lhokseumawe dan Dana bimtek dan reses anggota DPRK Lhokseumawe yang jumlahnya belum di sebutkan.
 
Menanggapi hal itu, Ketua BEM FH UNIMAL Muhammad Fadli kepada media ini menyampaikan bahwasanya mereka akan mengawal terkait pengalokasian dana bantuan untuk penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Aceh Utara dan kota Lhokseumawe tersebut.
 
"Kami akan mengawal terkait dana bantuan untuk penanggulangan Covid-19 ini, jangan sampai nanti ada oknum yang mencoba melakukan penyelewengan terhadap dana tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok nya," kata Fadli.
 
Dalam pasal 2, UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan: (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1 miliar (satu miliar rupiah).
 
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
 
"Maka jangan ada yang coba-coba untuk mengkorupsi dana bencana nasional tersebut, pemerintah beserta parlemen Lhokseumawe dan Aceh Utara saat ini harus membangun public trust (kepercayaan publik), salah satunya dengan cara mengalokasikan dana bencana Covid-19 dengan tepat sasaran," tegas Muhammad Fadli.
 
Lanjutnya, saat ini pun kita melihat dana 8,7 M di Aceh Utara belum di cairkan, padahal saat ini masyarakat sangat membutuhkan nya, jangan baru cair uang ketika wabah sudah selesai nantinya, saat ini masyarakat membutuhkan baik untuk perlindungan diri atau kebutuhan pokok.
 
"Begitu pula di kota Lhokseumawe janji dari walikota untuk memberikan uang 200 ribu yang kemudian dikonversi kan untuk kebutuhan pokok setiap harinya kepada ODP belum terlaksana dengan baik,karna saat ini masih ada ODP yang belum mendapatkan bantuan tersebut," ungkap Muhammad Fadli.
 
"Pemerintah kabupaten Aceh Utara dan dan kota Lhokseumawe jangan hanya ingin membangun citra baik di hadapan media. Namun, Eksekusi langsung terkait kebijakan yang telah disampaikan sangat diperlukan agar manfaat nya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat kita," paparnya.
 
"kita akan terus mengawal ini semua terutama terkait pengalokasian dana bantuan Covid-19 ini," tutup Muhammad Fadli kepada media ini.
 
Penulis : Hendria
Editor    : Mhd Fahmi