02 Mei 2026 | Dilihat: 32 Kali
Berkewarganegaraan Ganda, Ibrahmi Pilih Sumpah Setia jadi WNI di Kemenkum Aceh
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, Meurah Budiman resmi mengambil sumpah dan janji setia pewarganegaraan terhadap Ibrahim di Aula Bangsal Garuda, Banda Aceh. Foto. Ist
IJN - Banda Aceh | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, Meurah Budiman, resmi mengambil sumpah dan janji setia pewarganegaraan terhadap Ibrahim di Aula Bangsal Garuda, Banda Aceh, Kamis 30 April 2026.
Ibrahim, yang sebelumnya menyandang status anak berkewarganegaraan ganda, kini secara yuridis sah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Ibrahim merupakan anak dari hasil perkawinan campur lintas negara. Ia lahir dari seorang ayah berkebangsaan Malaysia dan ibu berkebangsaan Indonesia. Berdasarkan regulasi kependudukan, status kewarganegaraan ganda tersebut menuntutnya untuk memilih satu afiliasi nasional setelah menginjak usia dewasa.
Sebelum prosesi pengambilan sumpah dilakukan, Ibrahim telah melewati serangkaian sidang pewarganegaraan untuk menguji kelayakan serta komitmennya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ibrahim mengungkapkan bahwa keputusan untuk menanggalkan kewarganegaraan Malaysia dan memilih Indonesia didasari oleh faktor sosiokultural. Ia mengaku telah menemukan rasa kepemilikan selama menetap di Bumi Serambi Mekkah.
"Saya memilih menjadi WNI karena memang merasa sangat nyaman tinggal di Aceh. Lingkungan dan masyarakatnya membuat saya merasa benar-benar berada di rumah sendiri," ujar Ibrahim.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menegaskan bahwa pengambilan sumpah ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan pengikatan komitmen moral dan hukum bagi warga negara baru. Ia berharap Ibrahim dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.
"Pilihan Ibrahim untuk menjadi WNI adalah hak konstitusional yang patut kita apresiasi. Namun, perlu diingat bahwa status ini membawa konsekuensi berupa tanggung jawab penuh untuk setia kepada Pancasila dan UUD 1945," kata Meurah Budiman.
Meurah juga menambahkan bahwa proses pewarganegaraan ini merupakan bagian dari perlindungan hukum negara terhadap anak-anak hasil perkawinan campur agar memiliki kejelasan status hukum dalam menjalankan kehidupan bernegara.
"Kami berharap Ibrahim dapat berintegrasi sepenuhnya dan menjaga nama baik Indonesia di mana pun ia berada," pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat struktural di lingkungan Kanwil Kemenkum Aceh serta keluarga dari Ibrahim yang turut menyaksikan peralihan status kewarganegaraan tersebut secara khidmat.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin