11 Mei 2026 | Dilihat: 43 Kali

Bupati Bireuen : Siapapun Tak Boleh Memangkas Bantuan Korban Banjir

noeh21
Teks Foto: Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST.
      
IJN - Bireuen | Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh aparatur desa dan pihak terkait agar tidak melakukan pemotongan terhadap dana bantuan yang diperuntukkan bagi korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Bireuen. Penegasan itu disampaikan Juru Bicara Pemkab Bireuen, Muhajir Juli , Senin, 11 Mei 2026.
 
Disebutkan, bantuan ini adalah hak korban bencana yang diberikan negara. "Tidak boleh ada satu rupiah pun dipotong dengan alasan apa pun," tegas Mukhlis.
 
Bupati menegaskan, seluruh penyintas harus menerima bantuan secara utuh sesuai nominal yang telah ditetapkan pemerintah. Ia juga meminta masyarakat agar berani melapor apabila menemukan praktik pemotongan atau pungutan liar dalam proses penyaluran bantuan.
 
Mukhlis secara khusus memperingatkan para keuchik, aparatur desa, pendamping maupun pihak lain agar tidak mengambil keuntungan dari penderitaan korban bencana.
 
“Keuchik, aparatur desa, dan pihak mana pun dilarang menerima uang yang bersumber dari bantuan penyintas bencana, tanpa kecuali,” tegasnya.
 
Mukhlis meminta bila ada pihak yang terlanjur menerima atau mengambil bagian dari dana bantuan segera mengembalikannya kepada penerima yang berhak.
 
Karenanya, untuk memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran, Bupati memerintahkan seluruh camat melakukan pengawasan ketat di wilayah masing-masing. Camat diminta segera mengambil langkah pencegahan apabila ditemukan praktik di luar ketentuan.
 
Menurut Mukhlis, pemerintah tidak akan mentolerir segala bentuk pengondisian, pungutan, maupun pembagian dana bantuan dengan alasan apa pun.
 
“Jangan jadikan musibah rakyat sebagai kesempatan mencari keuntungan. Bantuan negara untuk korban bencana wajib diterima utuh oleh masyarakat,” tegasnya lagi.
 
Pemerintah Kabupaten Bireuen juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat apabila menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan bencana.

 
Penulis | Amiruddin 
Editor | Muhammad Zairin
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas