IJN - Suka Makmue | Tokoh masyarakat Desa Tuwi Meuleusong, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, mempertanyakan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Baitami yang diambil alih oleh PT. Artha Jaya Sawit (AJS) dengan luas 2.500 Hektare di Wilayah Nagan Raya.
Tokoh masyarakat Tuwi Meuleusong, Djailani mengatakan, bekas HGU PT Baitami yang di tekeover oleh PT. Artha Jaya Sawit yang peta/ploting wilayahnya 2.500 Hektare masuk wilayah Nagan Raya berdasarkan sertifikat nomor 41 yang dikeluarkan oleh BPN Aceh Barat.
"Luas tanah 2.500 Haktare masuk ke wilayah Nagan Raya berdasarkan sertifikat nomor 41 yang dikeluarkan BPN Aceh Barat, tanggal 18 Desember 2002 dengan area tersebut masuk ke desa Blang Langoe, Tuwi Meuleusong, Blang Teungku dan Desa kandeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya,"kata Djailani, Rabu 21 Oktober 2026.
Ia menyebutkan, masyarakat Desa Tuwi Meuleusong mempertanyakan soal tanah 2.500 hektare yang dinilai tidak terdapat tanda-tanda pemafaatan oleh Perusahaan sejak dikelurkan Izin.
"Kami meminta Bupati Nagan Raya agar ada penyelesaian HGU yang diduga telah mencaplok lahan masyarakat, tanpa ada pemberitahuan atau rekomendasi di tingkat desa dalam proses pembuatan HGU," sebutnya.
Lanjut Djailani, masyarakat juga meminta Bupati Nagan Raya Teuku Raja Keumangan (TRK) segera melakukan pengukuran ulang HGU dan mengeluarkan lahan masyarakat Desa di dalam HGU tersebut, termasuk fasilatas umum lainnya seperti lahan trasmigrasi, kebun Desa dan kebun masyarakat.
"BPN Nagan Raya diminta segera laporkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN) terhadap HGU yang diterlantarkan sejak 24 tahun (2002-2026)," demikian tutupnya.
DPRK Minta Pemkab Nagan Raya Tinjau Kembali HGU
Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, HT Zulkarnaini S,sos akrab disapa Pak Bob juga menanggapi aspirasi masyarakat soal bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Baitami yang di ambil alih oleh PT. Artha Jaya Sawit dengan luas 2.500 Hektare di Wilayah Nagan Raya.
"Kita meminta Bupati Nagan Raya Teuku Raja Keumangan meninjau kembali HGU yang dikeluarkan oleh BPN Aceh Barat. Harusnya wilayah tersebut masuk wilayah administrasi Nagan Raya,"ucap HT Zulkarnaini Komisi IV DPRK Nagan Raya.
HT Zulkarnaini yang juga dari Fraksi Partai Nasdem juga meminta Bupati Nagan Raya menindaklanjut persoalan tersebut agar tidak terjadi gejolak di masyarakat.
"Masyarakat mempertanyakan HGU yang terbengkalai sejak 24 tahun dan meminta Bupati Nagan Raya untuk meninjau ulang HGU sesuai aturan berlaku, sebelum masyarakat bergejolak," demikian tutupnya
Penulis : Hendria Irawan
Editor : Muhammad Zairin