31 Mar 2026 | Dilihat: 153 Kali

Dana Bantuan Stimulan Perumahan Tahap I di Bireuen Mulai Transfer ke Rekening Penerima

noeh21
Teks foto: Juru Bicara Pemkab, Muhajir Juli
      
IJN - Bireuen | Dana bantuan stimulan perumahan yang terdampak akibat banjir dan tanah longsor di Kabupaten Bireuen kini sedang dalam proses transfer ke rekening penerima.
 
Bantuan stimulan tahap I ini di-SK- kan melalui Keputusan Bupati Bireuen Nomor:300.2.2/63 Tahun 2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Stimulan Rumah Terdampak Bencana Banjir dan Tanah Longsor Tahap I di Wilayah Kabupaten Bireuen. SK tersebut ditandatangani pada 18 Februari 2026.
 
Demikian antara lain disampaikan Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Bireuen, Muhajir Juli, Senin, 30 Maret 2026. 
 
Bantuan dimaksud, kata Muhajir, secara simbolis diserahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, Selasa, 3 Maret 2026, saat ini sedang dalam proses transfer ke dalam rekening penerima. 
 
Hingga Jumat, 27 Maret 2026, jumlah yang telah ditransfer ke rekening penerima berjumlah 868 rekening, atau Rp18.120.000.000. Total korban bencana di Bireuen yang mendapatkan dana stimulan perumahan berjumlah 4.347 Kepala Keluarga (KK), katanya. 
 
Muhajir menjelaskan, proses transfer masih terus dilaksanakan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) Pusat. "Rekening penerima juga dibuat langsung oleh BSI Pusat," sebut Muhajir. 
 
Terkait dengan sosialisasi proses pencairan bantuan stimulan perumahan tahap I direncanakan akan dilakukan pada minggu ke-2 bulan April 2026.
 
Hingga saat ini, sesuai dengan aturan yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), proses pencairan bantuan stimulan perumahan untuk rusak ringan dan rusak sedang berlangsung dalam dua tahap. 
 
Pencairan termin pertama, katanya, sebanyak 80 persen, dan termin kedua 20 persen dari total bantuan stimulan.
 
"Perlu ditegaskan, 100 persen bantuan dana stimulan perumahan wajib digunakan untuk perbaikan dan pembangunan rumah. Tidak boleh digunakan untuk keperluan lain," tegas Muhajir. 
 
Untuk pendampingan proses pembangunan, Bupati Bireuen membentuk tim teknis yang terdiri dari perwakilan dari unsur pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan TNI, katanya. 
 
Adapun tahapan pencairannya adalah, pertama, pemberitahuan kepada bank dan masyarakat penerima bantuan. PPK daerah bersurat kepada bank dan masyarakat penerima sesuai dengan form 1 perihal pemindah bukuan rekening penerima.
 
Kedua, Penyusunan kebutuhan material. Masyarakat penerima membuat kebutuhan belanja material bersama tukang. Disediakan form perencanaan kebutuhan belanja. Kemudian masyarakat penerima menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (PTJM) sesuai dengan form yang disediakan.
 
Ketiga, kata jelas Muhajir, Masyarakat penerima dapat berbelanja ke toko material. Kemudian toko material memberikan salinan faktur belanja beserta ongkos kirimnya. 
 
Dalam faktur juga memuat nomor rekening dan handphone toko material. Penerima dapat melakukan pemesanan material di beberapa toko sesuai ketersediaan material dan harga yang disepakati. 
 
Namun, penerima bebas belanja di toko material manapun dan tidak dibenarkan diorganisir atau diintervensi oleh pihak manapun. 
 
Sedangkan proses pencairan di bank, penerima datang ke bank dengan membawa buku tabungan, KTP, dan salinan faktur, dan meminta bank melakukan transfer dana ke rekening toko untuk pembayaran material, serta mencairkan upah tukang, sebutnya. 
 
Kemudian, lanjut Muhajir, penerima akan mengirimkan bukti transfer secara online ke toko material. Lalu pihak toko dapat melakukan pengiriman material dilengkapi dengan faktur lunas kepada penerima.
 
Kemudian, penerima mengumpulkan semua faktur lunas dan selanjutnya diserahkan kepada tim teknis sebagai bukti pengunaan bantuan. 
 
Tim teknis akan melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap dokumen serta progres perbaikan rumah, bila sudah sesuai, maka dapat dilanjutkan proses pencairan tahap kedua, sebut Muhajir. 
 
Terakhir, kata dia, persetujuan PPK daerah menyetujui pembayaran termin berikutnya. Selanjutnya, membuat dan menyampaikan laporan kepada kepala daerah dan BNPB. 
 
Penulis | Amiruddin 
Editor | Muhammad Zairin
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas