28 Jun 2025 | Dilihat: 717 Kali

Diduga Bupati Aceh Barat Dilapor ke Polisi, Kadin Aceh Berharap Perusahaan Bersikap Bijak

noeh21
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh, Bidang BUMN dan BUMD, Abdul Hadi Abidin atau Adi Maros. Foto. Dok Pribadi
      
IJN - Meulaboh | Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh, Bidang BUMN dan BUMD, Abdul Hadi Abidin atau Adi Maros angkat bicara soal isu pelaporan yang diduga dilayangkan oleh PT Mifa Bersaudara kepada Tarmizi, Bupati Aceh Barat ke pihak kepolisian.
 
Adi Maros meminta PT Mifa Bersaudara agar menyikapi persoalan tersebut dengan bijak terhadap kebijakan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat.
 
"Harusnya PT Mifa bisa menyikapi persoalan ini dengan bijak, apalagi beliau (Tarmizi) merupakan bupati dan pimpinan daerah, apa yang dilakukan ini tentunya untuk kepentingan masyarakat Aceh Barat dan Aceh umumnya," ucap Adi Maros, Sabtu 28 Juni 2025.
 
Dirinya juga menyayangkan isu pelaporan yang diduga dilayangkan oleh pihak perusahaan tambang batu bara terhadap Tarmizi Bupati Aceh Barat ke pihak kepolisian.
 
"Kita minta PT Mifa mencabut laporannya. Apa yang dilakukan Bupati Tarmizi untuk kepentingan rakyat di Aceh Barat, bukan kepentingan pribadi," kata Adi Maros.
 
Menurutnya, persoalan ini menjadi contoh bagi kepala daerah lain di Provinsi Aceh, terkait investor yang ingin berinvestasi harus mengikuti kearifan lokal dan aturan daerah.
 
"Investor yang ingin berinvestasi harus mengikuti aturan daerah dan kearifan lokal, baik itu investor pertambangan, perkebunan, kelautan dan sebagainya," demikian tuturnya
 
Saat dikonfirmasi Indojayanews.com, Media Relations PT Mifa Bersaudara, Zulfurqan, menyatakan belum dapat memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
 
"Kalau sudah ada konfirmasi resmi akan saya infokan bang,"ujar Zulfurqan melalui pesan WhatsApp kepada wartawan Indojayanews.com
 
Sebelumnya, Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP, MM menyampaikan bahwa saat ini berkembang isu bahwa dirinya dilaporkan ke Mabes Polri. Namun ia tidak menyebutkan pihak mana yang melaporkan dan siapa aktor yang menggulirkan isu tersebut.
 
"Kami mendapat info, Bupati, Wabub dan pak Sekda dilaporkan ke Mabes Polri, gara-gara masuk pekarangan perusahaan tanpa izin," katanya saat menyampaikan sambutan pada acara memperingati tahun baru Islam 1 Muharam 1447 Hijiriah di Masjid Agung Baitul Makmur, Meulaboh, Jumat (27/6) siang. Dikutip dari RRI.
 
Tarmizi menyampaikan, apapun yang terjadi itu adalah dinamika dan tantangan besar di hadapi dalam memimpin roda pemerintah daerah. Apalagi dalam upaya penyelamatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pemanfaatan aset daerah.
 
Ia menyampaikan, untuk mendongkrak pendapatan asli daerah, akan siap menerima risiko dengan semua upaya dilakukan dirinya bersama jajaran. Semua itu dilakukan untuk mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan di Aceh Barat.
 
Katanya, ini mungkin sejarah pertama di Indonesia, kepala daerah di laporkan ke Polisi gara-gara masuk ke pekarangan perusahaan tanpa izin.
 
"Insyallah di hadapan para ulama dan masyarakat hari ini saya sampaikan, bismilah saya siap hilang jabatan dan hilang nyawa demi masyarakat Aceh Barat, 'bek gertak-gertak kamoe' (jangan gertak-gertak kami)," tegas Tarmizi.




 
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Redaksi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas