IJN - Simeulue | Sekitar 1.800 unit kendaraan roda dua, roda empat dan roda yang belum bayar pajak kendaraan di dinas yang berplat merah di Kabupaten Simeulue. Hal tersebut disampaikan kepala UPTD Wilayah XXIII Samsat Simeulue, Idi Yanis, S.Sos, kepada media indojayanews.com, Rabu 19 Oktober 2022.
"Sekitar 1.800 unit kendaraan plat merah yang belum bayar pajak," kata Idi Yanis yang didampingi KTU dan Kanit Reg Ident Polres Simeulue.
Idi menjelaskan saat ini kendaraan yang ada di Simeulue sekitar 15.390 unit baik roda dua, empat dan enam. Sedangkan untuk tunggakan pada tahun 2022 sekitar 6.494 unit.
Sementara untuk kendaraan dinas plat merah yang terdata sekitar 2.300 unit itu diluar kendaraan hibah dan lainnya. Yang belum bayar pajak kendaraan dinas plat merah sekitar 1.800 unit.
Idi Yanis berharap dengan kesadaran masyarakat patuh bayar pajak kendaraannya dapat membantu Pendapatan Asli Daerah. "Dari pajak PKB tersebut untuk daerah 30 persen dan untuk provinsi 70 persen," kata Idi Yanis.
Baca juga :
Kepala UPTD Samsat Simeulue Himbau Masyarakat Patuh Bayar Pajak
Informasi yang didapat pada tahun 2021, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekitar 2.517. 830.600 miliar sedangkan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) totalnya 1.944.372.000 miliar. Untuk 2022 pada bulan Oktober, hasil yang didapatkan sekitar Rp 1.917.651.000 miliar dan (BBN-KB) sekitar Rp 1.265.408.600 miliar. Pembayaran pajak ada dua bulan lagi untuk pada tahun 2022.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Simeulue, Asludin, SE, M.Kes, yang dikonfirmasi media indojayanews.com, Rabu 19 Oktober 2022 di ruangannya menyampaikan kepada para pegawai Aparatur Negara Sipil (ASN) yang menggunakan kendaraan dinas plat merah baik roda dua, maupun roda empat wajib membayar pajak kendaraan.
"Wajib bayar pajak kendaraan dinas, sebab sudah dianggarkan melalui dinas masing-masing," kata Plt Sekda Simeulue Asludin SE, M.Kes.
Ia juga memberikan ultimatum kepada para ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk digunakan sebagai operasional para ASN. Namun ketika kendaraan dinas plat merah dimanfaatkan selain pengguna atau milik kendaraan dinas, maka resiko akan menjadi tanggung jawab ASN yang bersangkutan.
"Jika terjadi sesuatu, resiko ditanggung oleh pengguna atau milik kendaraan dinas plat merah tersebut," tutup Sekda Simeulue.
Perlu diketahui untuk pembayaran pajak kendaraan sudah dipermudah bagi para pemilik kendaraan baik roda dua maupun empat, sebab Samsat Simeulue telah menggunakan ERI yang langsung ke Kakorlantas Polri, dengan waktu lima menit sampai sepuluh menit.
"Samsat Simeulue telah memiliki aplikasi Elektronik Registrasi Indentifikastion (ERI) yang terkoneksi langsung Kakorlantas Mabes Polri," ujar Kanit Samsat Reg Ident Aipda Indra Maulana SH.
"Jika ingin mengurus pajak kendaraan bermotor jangan melalui calo, sebaiknya pemilik kendaraan langsung datang ke loket yang telah tersedia di Samsat Simeulue," pungkas Indra Maulana. (RH)