19 Jul 2019 | Dilihat: 1036 Kali
Diduga PT. Kencana Jayaproperty Agung Rampas Tanah Milik Warga Desa Nagrag
Alat berat PT. Kencana Jayaproperty Agung sedang menggarap tanah warga desa Nagrag. Foto Ruddy Setiawan
IJN - Bogor | Masyarakat Desa Nagrag Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor memperjuangkan tanah miliknya yang diduga di rampas oleh PT. Kencana Jayaproperty Agung.
Salah satu masyarakat Desa Nagrak, Yance kepada media ini, Jumat 19 Juli 2019 mengatakan, dirinya tidak pernah memperjual belikan tanah miliknya kepada siapapun, tanah tersebut memliki sertifikat.
"Tanah kami di Desa Nagrag memiliki hak tanah yang mempuyai Legalitas yang sah, dan Sertifikat no 74 dan no. 75 tahun 1972, belum pernah kami jual belikan kepada pihak mana pun baik investor dari PT. KJA," ujarnya.
Yance menambahkan, Pendozeran yang dilakukan oleh salah satu pihak PT. KJA yang meng-klaim bahwa tanah tersebut sudah menjadi miliknya, itu (Pembohongan).
"Kami tidak pernah menjual kepada PT mana pun. Apalagi memberikan ijin untuk menggarap tanah kami tersebut," katanya.
"Kami atas nama rakyat (Desa Nagrak) akan mempertahankan hak kami, dan milik kami yang akan diambil dan di rampas oleh PT. KJA tersebut," ucapnya.
Menurut Yance, Pendozeran yang dilakukan oleh PT. KJA diduga secara (Ilegal), dan tidak mempuyai dasar Hukum yang kuat yang dipegang oleh PT tersebut.
"Kami sedang berjuang untuk dapat mengembalikan statusnya, baik melalui laporan Polisi yang sudah kami buat, maupun lewat Pengadilan," paparnya.
Ia pun sedang memohon keadilan, akan tetapi dengan sewenang-wenang PT. KJA sudah mendozer paksa lokasi kami, dan milik kami secara (Brutal) dan (Ilegal), ungkapnya.
Penulis : Ruddy Setiawan
Editor : Mhd Fahmi