24 Ags 2021 | Dilihat: 712 Kali

Diduga Terima Uang Pilkades, Camat Banda Alam Dilaporkan ke KASN

noeh21
      
IJN - Banda Aceh | Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin yang diwakili oleh Direktur Intelijen, Basri melaporkan Camat Banda Alam, Muliadi, S. STP ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran disiplin PNS sebagaimana di atur dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Seperti rilis yang diterima Indojayanews.com, laporan tersebut terkait penerimaan uang dari masyarakat sejumlah 
Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) untuk pelaksanaan Pemilihan Keuchik Gampong Seunebok Pangou, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur pada (23/8) kemarin.

"Saya melaporkan Camat Banda Alam ke KASN, karena berdasarkan informasi dan bukti yang kami terima dari masyarakat dan juga dari Camat Muliadi sendiri, menurut kami ada dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan selaku Pejabat dan juga PNS, oleh karena itu kami laporkan ke KASN di Jakarta agar bisa di tindak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," terang Basri.

Dalam surat pengaduan yang di tandatangai oleh Safaruddin tersebut, juga di lampirkan beberapa bukti terkait termasuk foto tanda terima dan tanda pengembalian uang oleh Camat Muliadi, S.STP, yang dalam surat pengembalian uang tersebut di tuliskan bahwa uang di kembalikan karena Pemilihan Keuchik di Gampong Seueubok Pangou tidak terlaksana.

Namun, Basri telah berkomunikasi dengan aparatur Gampong, Sudirman (Sekretaris Desa) tersebut dan menerangkan bahwa pemilihan Keuchik telah di laksanakan pada tanggal 31 Juli 2021 dengan menggunakan anggaran dana Gampong.

"Saya mengantarkan surat yang di tandatangani oleh ketua YARA, dan dalam surat tersebut kami lampirkan beberapa bukti termasuk tenda terima dan pengembalian uang Rp 10 juta tersebut dari Camat Muliadi," ujar Basri.

Basri juga menambahkan, jika pihaknya cermati dalam surat pengembalian uangnya, disitu tertuang bahwa uang di kembalikan karena Pemilihan Keuchik di Gampong Seunebok Pangou belum dilaksanakan.

"Tapi saya sudah menelpon Sekdes Sudirman dan mengatakan, bahwa pemilihan Keuchik telah di laksanakan pada tanggal 31 Juli lalu, dan berkasnya sudah tiga kali dikirimkan ke Camat agar di teruskan ke Kabupaten untuk mendapatkan penetapan Bupati, ini kontradiktif dengan yang tertulis dalam tanda terima Camat, pun demikian hal-hal seperti ini telah kami rangkum bersama beberapa bukti lainnya ke KASN, nanti kami tunggu saja hasilnya dari KASN," tutup Basri di Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta. 


Penulis : Mhd Fahmi