IJN - Aceh Timur | Diduga telah melakukan penipuan terhadap warga Dusun Buket Johan, Desa Bandar Baroe, Kecamatan Indra Makmu, Aceh Timur, Provinsi Aceh. Penipuan tersebut dilakukan oleh kepala desa (Keuchik red-) desa Bandar Baroe.
Hal itu disampaikan oleh Aktivis Sosial, Darwin atau yang akrab disapa Win Eng kepada Indojayanews.com, Senin, 1 Maret 2021 di salah satu cafe di Idi.
Aktivis Sosial juga mendesak pihak Kecamatan Indra Makmu menindak tegas terkait hal tersebut. Pasalnya sejak beberapa bulan terakhir, Keuchik desa Bandar Baroe telah menipu warganya dengan melakukan pemilihan Kapala Dusun (Kadus) palsu di desa Bandar Baroe.
"Saya selaku putra asli desa Bandar Baroe mengutuk keras terkait tindakan yang dilakukan oleh Keuchik Rusli, dan saya juga meminta pihak kecamatan untuk mengambil sikap tegas dan mengambil alih masalah yang terjadi di desa Bandar Baroe," ungkap Darwin.
Menurut Darwin, awalnya warga setempat tidak ingin di dipimpin oleh Muslim M yang diperintahkan oleh Keuchik Rusli untuk membuat sebuah surat Mosi tidak percaya kalau memang tidak ingin dipimpin sebelum masa jabatannya habis.
"Setelah warga melakukan hal tersebut, dan mosi tidak percaya yang dianggap sah, Keuchik Rusli malah berkilah kalau tidak ada surat pengunduran diri. Maka Muslim M masih bisa menjabat sebagai Kadus," terang Darwin.
Setalah masyarakat melakukan aksi protes, lanjut Darwin, Keuchik Bandar Baroe memutuskan untuk melakukan pemilihan. Tetapi Muslim M bisa menjadi kandidat tanpa penjaringan. Pada dasarnya telah melanggar qanun no 13 tahun 2016 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tersebut.
"Karena sudah melewati batas usia untuk mencalonkan diri kembali sebagai Kadus, tapi Keuchik tetap bersikeras boleh karena sudah berkonsultasi dengan kecamatan," ujar Darwin.
Sementara itu Camat Indra Makmu melalui Sekretaris Camat, Hasri, SE saat di temui di ruangannya mengaku tidak tahu menahu terkait masalah yang terjadi di desa Bandar Baroe, karena Keuchik tersebut tidak pernah konsultasi dengan pihak kecamatan.
"Saya malah tidak tahu kalau sudah ada pemilihan Kadus baru, dan Keuchik pun tidak pernah berkonsultasi dengan pihak kecamatan kalau mau pemilihan dusun," ungkap Sekcam.
"Karena Keuchik waktu saya tanya mengaku tidak pernah melakukan pemilihan dusun yang ada hanya musyawarah biasa. Kalau emang Keuchik melakukan pemilihan tanpa berkonsultasi dengan kecamatan, maka pemilihan tersebut tidak sah dan tidak seusai aturan yang berlaku," tutup Sekcam, Hasri, SE
Penulis : Mhd Fahmi