03 Des 2020 | Dilihat: 913 Kali

Dirjen Imigrasi Setujui Pembentukan UKK di Simeulue Usulan Bupati Erli Hasim

noeh21
Bupati Erli Hasim (Erhas) dan Dirjen Imigrasi, Jhoni Ginting, di Kementerian Hukum dan Ham RI. . Foto Indojayanews
      
IJN - Jakarta | Bupati Simeulue Erli Hasim, melakukan audiensi dengan Dirjen Imigrasi terkait dengan pembentukan Unit Kantor Keimigrasian (UKK) Simeulue, Kamis 3 Desember 2020 di Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, Bupati didampingi Kepala Bappeda Simeulue, Zulfadli Abidin, Kepala Badan Kesbangpol Simeulue, Riduan, Sekretaris Badan Kesbangpol Simeulue, Ales Suandi, dan Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Badan Kesbangpol Simeulue.

Kehadiran orang nomor satu dari Kabupaten Simeulue itu bersama sejumlah Kepala Dinas dan Kepala Bidang, diterima lansung oleh Dirjen Imigrasi, Jhoni Ginting, di Kementerian Hukum dan Ham RI.

Dihadapan Dirjen Imigrasi, Bupati Simeulue menyampaikan agar pembentukan UKK imigrasi simelue supaya segera terwujud dengan waktu yang tidak terlalu lama mengingat pengajuannya sudah dari tahun 2018 yang lalu, dan mengingat letak Geografis Kabupaten Simeulue yang merupakan daerah Kepulauan yang terpisah dari daratan Sumatera dengan jarak tempuh laut 10 jam pelayaran. 

"Perkembangan dan kemajuaan Wisata di simeulue juga meningkat tinggi diikuti dengan jumlah wisatawan asing yang setiap harinya masuk melalui Pintu Udara dan laut," Tutur Bupati dihadapan Dirjen Imigrasi.

Dengan UKK imigrasi di simeulue, dikatakannya,  bisa dengan Muda memantau keberadaa orang asing serta akses masyarakat umum yang ingin membuat pasport, sehingga tidak harus ke Meulaboh dengan jarak tempuh dan biaya yang lebih besar.

Menanggapi persoalan yang disampaikan Bupati Simeulue, Dirjen Imigrasi setuju atas pembentukan Unit Kantor Keimigrasian (UKK) Simeulue.

Dirjen menyampaikan kiranya pembentukan UKK tersebut agar secepatnya dibuat Kesepakatan Kerjasama (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Simeulue dengan Dirjen Imigrasi.(Ril/Jen)