08 Feb 2021 | Dilihat: 646 Kali

DPRA Minta Gubernur Nova Tidak Buang Badan Soal Pilkada 2022

noeh21
      
IJN - Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, sebelumnya telah menetapkan tahapan pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022, pada tanggal 19 Januari lalu. 
 
Penetapan tahapan tersebut dilakukan KIP Aceh setelah didesak oleh pihak DPRA, penetapan tahapan Pilkada 2022 oleh KIP telah memunculkan dinamika politik tersendiri baik di Aceh maupun level nasional.
 
Sebagaimana diketahui, selama ini DPRA merupakan pihak yang paling getol menyuarakan pelaksanaan Pilkada Aceh pada tahun 2022 mendatang. 
 
Namun belakangan, isu Pilkada Aceh juga telah mendapat respon dari pihak Kemendagri dan anggota DPR RI. Hal ini berbanding terbalik dengan sikap jajaran Pemerintah Aceh. Khususnya Gubernur Nova Iriansyah yang dinilai sama sekali tidak tanggap terhadap persoalan Pilkada. Hal tersebut tercermin dari sikapnya yang hampir tak pernah mengeluarkan statement terkait agenda Pilkada.
 
Menyikapi hal tersebut, Tgk. Muhammad Yunus, Ketua Komisi I DPR Aceh meminta Gubernur Nova Iriansyah untuk tidak buang badan terkait dengan dinamika dan permasalahan Pilkada saat ini. 
 
"Jika ada permasalahan, Pak Nova harusnya berada digarda terdepan mencari solusi agar Pilkada tetap terlaksana. Ingat, Pilkada itu hajat seluruh rakyat Aceh dalam rangka pergantian kepemimpinan daerah. Jadi, jangan seolah-olah agenda Pilkada hanyalah hajat dan kepentingan DPRA semata,"kata Tgk Muhammad Yunus, Ketua Komisi I DPRA, Senin 8 Februari 2021.
 
Tgk Muhammad Yunus menyebut, secara konstitusi tanggungjawab terbesar terlaksananya Pilkada di Aceh berada diranah Pemerintah Aceh, terutama soal penyedian dan keabsahan penggunaan anggaran. 
 
"Sementara kami di DPRA hanya menjalankan fungsi pengawasan agar poin -poin UUPA terimplementasi dalam pelaksanaan Pilkada Aceh,"sebutnya
 
Bahkan yang lebih menyedihkan, kata Tgk Muhammad Yunus, pihaknya mendengar sampai hari ini Gubernur Aceh belum menerima KIP Aceh secara resmi untuk menerima penetapan jadwal pilkada yang telah ditetapkan, walau KIP sudah menyurati Gubernur beberapa kali.
 
"Oleh karena itu kami juga mendesak Gubernur Aceh untuk segera duduk bersama dengan DPRA dan KIP,  guna mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi,"katanya lagi.
 
"Pak Gubernur juga perlu mengadakan Rakor dengan Bupati dan Walikota untuk menyamakan persepsi dan membuat kesepakatan bersama terkait agenda Pilkada. Sehingga antara Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota tidak berjalan sendiri -sendiri,"jelas Tgk Muhammad Yunus.
 
Tgk Muhammad Yunus berharap jika permasalahannya terkait dengan kendala regulasi dan kebijakan Pemerintah Pusat, mari bersama-sama menghadap Mendagri dan Komisi II DPR RI untuk berkoordinasi dan Gubernur Nova harus hadir dan memimpin sendiri upaya lobi-lobi tersebut.
 
"Jangan biarkan isu Pilkada terus menerus sekedar jadi wacana liar diruang publik. Ini merupakan kewajiban Pemerintah Aceh dan DPRA untuk memperjuangkannya dalam sistem. Jika Pemerintah Aceh dan DPRA kompak, insyaAllah agenda Pilkada akan tetap terlaksana pada tahun 2022,"demikian tutup Tgk. Muhammad Yunus, Ketua Komisi I DPR Aceh


Penulis: Hendria Irawan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas