IJN - Aceh Singkil | Pasca telah dilantiknya 25 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Singkil, masa jabatan 2019-2024, menargetkan akan menyelesaikan sebulan menyusun alat kelengkapan dewan.
Ketua DPRK Aceh Singkil sementara, Hasanuddin Aritonang, kepada wartawan usai pelantikan, Senin 19 Agustus 2019 digedung dewan setempat mengatakan, untuk penyusunan alat kelengkapan dewan menargetkan dalam waktu sebulan sudah selesai.
"Untuk pembentukan struktur organisasi DPRK, tatib, fraksi, dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya, diupayakan dalam waktu selama sebulan kedepan sudah selesai disusun," ucap Aritonang seraya menambahkan namun, semua itu juga tergantung dengan teman-teman anggota DPRK Aceh Singkil.
"Karena dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan dan kendala yang ada akan dibawa dalam musyawarah bersama anggota dewan," ujar politisi Partai Golkar itu.
Penunjukan Ketua dan Wakil Ketua pimpinan sementara DPRK Aceh Singkil, berdasarkan pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, pasal 34 ayat (2) peraturan pemerintahan nomor 12 tahun 2008 tentang penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Kabupaten/Kota, serta berita acara KIP Kabupaten Aceh Singkil, surat pimpinan DPD tingkat II Partai Golkar Kabupaten Aceh Singkil, dan surat pimpinan DPD Partai Nasdem Kabupaten Aceh Singkil.
Posisi ketua dan wakil ketua sementara DPRK Aceh Singkil berasal dari partai dengan kursi terbesar di legislatif yakni, Partai Golkar dan Nasdem itu, tertuang dalam surat nomor: 170/1051/Setwan/2019 tentang pimpinan sementara Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil, yang disampaikan dan ditanda tangani sekwan H.Suwan, tertanggal 19 Agustus 2019.
Penulis : Erwan
Editor : Mhd Fahmi