IJN - Banda Aceh | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA) Tarmizi, SP mengapresiasi para pihak yang telah menunaikan janjinya untuk melunasi pembayaran ganti rugi tanah masyarakat yang terdampak debu batubara di Desa Suak Puntong, Kabupaten Nagan Raya.
Diketahui, para pihak yang dimaksud ialah Pemerintah setempat, PLTU 1-2, PLTU 3-4, dan PT. MIFA Bersaudara.
Diberitakan, masyarakat Desa Suak Puntong melakukan pemblokiran jalan menuju lokasi PLTU 3-4, karena belum dilakukan pembayaran ganti rugi tanah dan dinilai melanggar komitmen awal.
Tarmizi, SP selaku Anggota DPRA dapil 10 bergerak cepat menjumpai masyarakat dan perusahaan di Suak Puntong, dalam pertemuan tersebut perusahaan sudah siap melakukan pembayaran dan berjanji selesai sebelum akhir Desember 2020.
Baca Juga : Pemkab Nagan Raya Hadiri Penyerahan Ganti Rugi Tanah Warga Desa Suak Puntong
"Ada administrasi yang harus dilengkapi oleh masyarakat yang menjadi hambatan juga pihak PLTU 3-4 belum siap, sedangkan PLTU 1-2 dan Mifa sudah siap. Alhamdulillah janji sebelum akhir Desember terwujud, saya ucapkan terima kasih,"ungkap Tarmizi, Kamis 24 Desember 2020.
Adapun total ganti rugi rumah/tanah tersebut sekitar 29,4 miliar dengan rincian sebagai berikut:
Dibayar PLTU 1-2 sebanyak 13 unit dengan dana Rp 4,6 miliar, PLTU 3-4 sebanyak 16 unit dengan dana Rp 4,3 miliar, dan PT Mifa Bersaudara 6 unit dengan dana Rp 4,5 miliar, sehingga total 35 unit itu ganti ruginya Rp 29,4 miliar.
Baca Juga :
Agenda Reses, Tarmizi Jumpai Masyarakat Yang Bermasalah Dengan PLTU 3-4 Nagan Raya
Tarmizi menyebut, masalah selanjutnya yang sangat serius ialah masalah debu batu bara di PLTU 1-2 yang perlu ada perlakuan khusus untuk tidak berdebu lagi."Jangan dibiarkan seperti itu, sekarang dengan teknologi semua bisa diselesaikan,"sebut Tarmizi.
"Saya akan segera turun ke PLTU 1-2 untuk membicarakan masalah debu, agar ada solusi konkrit, karena menyangkut kesehatan masyarakat, maka saya sangat fokus mengawasi,"demikian tutup Tarmizi.
Penulis : Hendria Irawan