20 Jan 2021 | Dilihat: 431 Kali

Heboh Dana Hibah, Aktivis Ini Minta Gerakan Mahasiswa di Aceh Jangan Terpecah Belah

noeh21
Muhammad Rico, Aktivitas Mahasiswa Aceh. (Ist)
      

IJN - Banda Aceh | Heboh adanya pemberitaan beberapa pekan lalu mengenai dana senilai Rp 9,5 Miliar yang diberikan Pemerintah Aceh melalui dinas pemuda dan olahraga kepada 100 lembaga dan OKP yang ada di Provinsi Aceh. 

Aktivis Mahasiswa Aceh, Muhammad Rico, Rabu 20 Januari 2021, meminta agar gerakan mahasiswa yang ada di Aceh agar tidak terprovokasi dan terpecah belah hanya karna hal tersebut.

"Mari kita lebih objektif melihat masalah, jangan sampai hanya karna soal ini gerakan mahasiswa di Aceh terpecah belah,"kata Rico.

Selain itu, Ia juga menyayangkan apabila kegaduhan itu berlanjut justru melemahkan fungsional gerakan dan justru memecah belah solidaritas yang ada.

"Sudah seyogyanya mahasiwa menjadi lonceng peringatan terhadap kebijakan pemerintahan Aceh dan jangan sampai persoalan ini menjadi batu pengganjal pergerakan yang ada di Aceh,"jelasnya.

Mengenai dana yang diberikan kepada lembaga mahasiswa dan OKP, menurut Rico persoalan tersebut tidak serumit yang diberitakan, tinggal bagaimana lembaga dan OKP yang menerima dana tersebut dapat menyalurkan anggaran yang diberikan pemerintah.

"Ini soal kepercayaan tinggal bagaimana kelembagaan mahasiwa baik OKP merealisasikan anggaran tersebut se-efektif mungkin dengan dana tersebut, serta mempublikasikan sebagai bukti transparansinya,"tegas aktivis yang juga demisioner Presiden mahasiswa UMUHA

Ia juga berharap agar mahasiswa Aceh tidak saling mencurigai satu sama lain.

"Sebaiknya mahasiswa melakukan konsolidasi secepatnya agar permasalahan ini tidak berlarut hingga mematikan gerakan mahasiwa yang ada di Aceh,"tutup Rico.

Seperti diketahui, Pemerintah Aceh memplotkan anggaran dana hibah kepada 100 organisasi/lembaga swasta. Dana tersebut diberikan per organisasi/lembaga mulai dari yang terkecil Rp 20 juta hingga terbesar Rp 100 juta.

Total keseluruhan jumlah besaran dana hibah yang diberikan kepada Badan, Lembaga dan Organisasi Swasta itu Rp 9,5 Miliar. Keputusan itu dikeluarkan Gubernur Aceh melalui surat bernomor 426/1675/ 2020. penggunan dana hibah itu digunakan untuk penanganan Covid-19.

 

Penulis : Hendria Irawan