30 Mei 2021 | Dilihat: 332 Kali

IKADIN dorong Eksasimasi Terhadap Putusan Mahkamah Syariyah Aceh

noeh21
Safaruddin, Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Aceh
      
IJN - Banda Aceh | Publik dihebohkan dengan isu vonis bebas terdakwa pemerkosaan anak di bawah umur di Aceh Besar pekan lalu, bahkan menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat.

Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Aceh, Safaruddin meminta publik dan pejabat publik untuk mendalami terlebih dahulu permasalahan yang terjadi, sehingga tidak langsung menjustifikasi dengan stigma negatif.

Apalagi, Kata Safar, hal itu menyangkut putusan pengadilan yang tentunya telah dilakukan proses persidangan yang Panjang dengan berbagai bukti dan saksi.

Safar menyebut, dalam mengambil keputusan pengadilan, keyakinan hakim merupakan hal yang essensial, hakim harus benar-benar yakin terdakwa telah bersalah melakukan  tindak pidana yang dalam teori hukum dikenal dengan  beyond reasonable doubt (alasan yang tidak dapat di ragukan lagi), jika hakim ragu terhadap dakwaan maka hakim akan membebaskannya, karena secara tidak langsung hakim terikat dengan asas “in dubio pro reo” yang bermakna jika terdapat keraguan menganai suatu hal, hakim memutuskan dengan hal yang paling meringankan terdakwa.
 
 
“Dalam mengambil sebuah keputusan hakim harus yakin bahwa orang yang di dakwa/ di tuduh bersalah itu benar-benar bersalah dengan disertai bukti dan saksi atas kesalahannya, jika hakim yakim maka akan menghukum terdakwa, karena hakim tidak boleh menghukum orang yang tidak bersalah,"sebut Safar, Minggu 30 Mei 2021.
 
Namun, tambah Safar, jika para pihak tidak sependapat dengan putusan hakim maka ada langkah hukum yang telah di sediakan, seperti terdakwa yang di bebaskan itu dia di hukum di Mahkamah Syari'yah (MS) Jantho, Aceh Besar.

"Karena tidak sependapat dan merasa tidak adil baginya maka dia ajukan banding, dan hakim banding akan mempelajari kembali perkaranya dengan alasan keberatan yang di ajukan, oleh MS Aceh para hakim berkeyakinan bahwa terdakwa tidak bersalah maka di bebaskan, kalau jaksa tidak sependapat bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, karena sangat berdosa hakim ketika salah menghukum orang, tanggung jawabnya sangat besar terhadap Tuhan karena putusannya akan di mintai pertanggung jawaban di akhirat nanti,"ungkap Safar.
 
Safar menjelaskan, hal yang sangat perlu diketahui adalah setiap orang yang di ajukan ke persidangan belum tentu bersalah, dan setiap orang dilindungi oleh asas praduga tak bersalah yang di kenal dengan presumption of innocence, yang menyatakan bahwa setiap orang tidak boleh di katakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum. 

“Perlu di ketahui bahwa setiap orang yang di dakwa di pengadilan belum tentu bersalah, karena kesalahan sesorang itu harus di buktikan sesuai dengan hukum acara nya, jika tidak sesuai dan tidak terbukti maka tidak boleh di hukum, karena hakim terikat dengan hukum acaranya,"terang Safar.
 
Dalam putusan Mahkamah Syari'yah Aceh, Safar mendorong dilakukan upaya-upaya akademis seperti eksaminasi yang kemudian hasilnya bisa untuk memperkaya hakim pada tingkat selanjutnya dalam mengambil keputusan. "Karena justfikasi sporadis seperti yang sedang berkembang saat ini justru akan meruntuhkan kepercayaan rakyat terhadap peradilan dan negara,"tambahnya.

Safar mendorong agar publik melakukan eksaminasi terhadap putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh jika dinilai tidak memberikan rasa keadilan, hasilnya bisa di kirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan masukan tambahan kepada Hakim Agung dalam memutuskan perkara tersebut.
 
"Saya mendorong agar Fakultas Hukum di Aceh mengambil peran dalam melakukan eksaminasi ini sebagai bahan kajian akademik,"tutup Safar yang juga ketua YARA (Organisai Bantuan Hukum mitra Kementerian Hukum dan HAM dalam menjalankan UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dengan memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin).



Penulis: Hendria Irawan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas